News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

"Turap Ade, Parit Tak Ade! Duit Rakyat Rp179,6 Juta Dipertanyakan"

"Turap Ade, Parit Tak Ade! Duit Rakyat Rp179,6 Juta Dipertanyakan"

Caption:
Proyek pembangunan turap lanjutan di Jalan Kebangkitan, Gang Bentasan Dua, Pontianak Utara, Kalimantan Barat,  Foto. (Ist). 
PONTIANAK – Proyek pembangunan turap lanjutan di Jalan Kebangkitan, Gang Bentasan Dua, Pontianak Utara, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah hasil pemantauan lapangan menemukan kondisi yang dinilai janggal. Turap berdiri memanjang di atas kawasan tanah gambut, namun saluran air atau parit yang lazim menjadi fungsi utama konstruksi tersebut belum tampak di lokasi pekerjaan.

Proyek yang berada di bawah Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat itu memiliki nilai sekitar Rp179,6 juta dan dikerjakan oleh CV Ravana berdasarkan SPK Nomor 027/03.6/SPK-PL/PPK-WK.PSU/APBD/2026 tertanggal 10 Juni 2026.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan publik. Untuk apa turap dibangun apabila saluran air belum terlihat? Apakah pembangunan memang dilakukan secara bertahap sesuai desain, atau terdapat kondisi lapangan yang perlu dijelaskan kepada masyarakat?

Kabid Investigasi DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Nardi M, menegaskan bahwa setiap rupiah anggaran pemerintah wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka.

"Ini bukan sekadar soal bangunan berdiri atau tidak. Yang dipertanyakan masyarakat adalah fungsi, manfaat, perencanaan, mutu, volume, hingga pengawasan pekerjaan. Karena ini menggunakan uang rakyat, seluruh prosesnya harus bisa dipertanggungjawabkan," tegas Nardi.

Menurutnya, apabila turap tersebut merupakan bagian dari sistem drainase yang akan dibangun bertahap, maka pemerintah perlu menyampaikan dokumen perencanaan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

"Kalau memang salurannya akan dikerjakan kemudian, jelaskan gambar kerjanya, tahapan pelaksanaannya, serta alasan teknisnya. Transparansi akan menghilangkan prasangka," ujarnya.

Tanah Gambut, Tantangan yang Tak Bisa Diabaikan

Nardi juga menyoroti aspek teknis karena lokasi proyek berada di atas tanah gambut yang memiliki karakteristik berbeda dengan tanah keras.

Menurut Nardi, pembangunan turap di atas tanah gambut harus didukung perhitungan teknis yang matang, mulai dari kedalaman pondasi, daya dukung tanah, tekanan lateral, hingga potensi pergeseran konstruksi apabila saluran nantinya dibuat.

"Pertanyaan sederhana saja, berapa kedalaman turap yang dipasang? Apa dasar perhitungan teknisnya? Semua itu tentu sudah ada dalam dokumen perencanaan dan seharusnya bisa dijelaskan kepada publik," katanya.

Temuan Lapangan Perlu Diverifikasi

Selain belum terlihatnya saluran air, tim pemantau juga menemukan beberapa bagian ujung turap yang tampak mengalami keretakan, terdapat rongga pada bagian tertentu, serta sisa material pekerjaan yang masih berserakan.

Meski demikian, Nardi menegaskan bahwa temuan visual tersebut belum dapat dijadikan dasar menyimpulkan adanya pelanggaran atau kegagalan konstruksi.

"Karena itu kami meminta dilakukan pemeriksaan teknis. Biarkan ahli yang menilai apakah kondisi tersebut masih sesuai spesifikasi atau justru perlu perbaikan," ujar Nardi.

Lima Pertanyaan untuk Dinas dan PPK

Sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial, ASWIN Kalbar meminta pemerintah memberikan penjelasan terbuka mengenai beberapa hal berikut:

Apa dasar kebutuhan pembangunan turap di lokasi tersebut?

Apakah dalam dokumen perencanaan memang belum terdapat saluran air saat turap dibangun?

Berapa kedalaman pemasangan turap dan apa dasar perhitungan teknisnya?

Siapa PPK, konsultan pengawas, dan pejabat teknis yang bertanggung jawab terhadap proyek ini?

Bagaimana hasil pemeriksaan mutu, volume, serta manfaat pekerjaan bagi masyarakat?

Nardi mengingatkan bahwa penggunaan anggaran pemerintah wajib berpedoman pada prinsip transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

"Publik berhak mengetahui bagaimana uang daerah dibelanjakan. Keterbukaan bukan ancaman, tetapi bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat," kata Nardi.

Dorong Pemeriksaan Independen

Untuk menghindari kesimpulan sepihak, Nardi mendorong dilakukan pemeriksaan teknis independen terhadap proyek tersebut. Pemeriksaan dinilai perlu mencakup kesesuaian gambar kerja, spesifikasi teknis, mutu material, volume pekerjaan, metode pelaksanaan, kedalaman turap, hingga fungsi konstruksi di lapangan.

Apabila nantinya ditemukan dugaan pelanggaran administrasi, ketidaksesuaian kontrak, atau indikasi kerugian negara, Nardi meminta agar persoalan tersebut diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

"Prinsip kami sederhana. Kritis terhadap pekerjaannya, bukan menghakimi orangnya. Kalau benar, katakan benar. Kalau ada kekurangan, perbaiki. Kalau ada dugaan pelanggaran, biarkan proses pemeriksaan yang membuktikan," pungkas Nardi.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Dinas Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Barat, PPK, konsultan pengawas, maupun CV Ravana agar dapat memberikan penjelasan secara berimbang mengenai perencanaan, pelaksanaan, spesifikasi, serta manfaat pembangunan turap tersebut.

(Tim/Editor: Dani74)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar