Diduga Terbitkan Surat di Atas Tanah yang Sudah Dijual, Dua Kades Dilaporkan ke Polisi
![]() |
| Caption: Tim kuasa hukum dari Lawyer and Friends bersama jajaran DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) LMRRI Kalimantan Barat saat menyambangi Polres Sambas. Foto. (Ist). |
Laporan tersebut diajukan atas nama klien mereka, H. Suparto, SE dan Sahrudin, yang mengaku mengalami kerugian akibat dugaan penerbitan surat di atas bidang tanah yang telah mereka beli dari pemilik sah.
Tim kuasa hukum dipimpin Yayat Darmawi, SE., SH., MH., didampingi Kusnandar Darmawi, S.Psi., Faisal Darmawi, SH., Fredy Legito, A.Md.Kom., dan Fachrul dari DPD YLBH LMRRI Kalimantan Barat.
Yayat Darmawi menjelaskan, sebelum menempuh jalur hukum pihaknya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Menurutnya, sebanyak empat kali surat telah dilayangkan kepada pihak yang bersangkutan sebagai bentuk itikad baik untuk mencari penyelesaian melalui musyawarah.
"Karena upaya penyelesaian secara damai tidak membuahkan hasil, maka kami mengambil langkah hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Polres Sambas agar klien kami memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Yayat.
Ia menegaskan pihaknya menghormati seluruh proses hukum dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum agar diproses secara profesional, objektif, transparan, serta berkeadilan.
Yayat juga berharap penyidik segera melakukan penyelidikan dan penyidikan, termasuk memanggil para pihak yang terkait serta memeriksa saksi-saksi dan alat bukti guna mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan.
Sementara itu, dalam pertemuan tersebut pihak Satreskrim Polres Sambas menyampaikan akan menerima laporan masyarakat sesuai prosedur dan menindaklanjutinya melalui mekanisme hukum yang berlaku. Polisi juga menyatakan akan memanggil pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan tersebut untuk dimintai keterangan.
Menurut penjelasan kuasa hukum, perkara bermula ketika H. Suparto dan Sahrudin membeli sejumlah bidang tanah di wilayah Desa Maribas dan Desa Mak Jage langsung dari pemiliknya. Namun belakangan muncul dugaan bahwa tanah tersebut kembali dijual kepada pihak lain dan diterbitkan surat baru atas objek yang sama. Dugaan tersebut kini menjadi materi laporan kepada kepolisian.
DPD YLBH LMRRI Kalimantan Barat menyatakan akan terus mengawal proses hukum sebagai bentuk pendampingan kepada klien serta mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.
Mereka berharap seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa intervensi dari pihak mana pun sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kepala Desa Maribas, Kepala Desa Mak Jage, maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, demi menjaga keberimbangan dan akurasi pemberitaan. (Tim/Editor: Dani74).

Posting Komentar