News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sudah 10 Tahun Jadi Pekerja Kontrak, Tahun ke-11 Masih Diperpanjang? Ini Kata YLBH LMRRI

Sudah 10 Tahun Jadi Pekerja Kontrak, Tahun ke-11 Masih Diperpanjang? Ini Kata YLBH LMRRI

Caption:
Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE., SH., MH. Foto. (Ist). 
PONTIANAK – Status dan hak pekerja yang telah mengabdi selama 10 tahun di sebuah perusahaan dilindungi mutlak oleh hukum ketenagakerjaan nasional. Secara otomatis, pekerja tersebut berstatus sebagai karyawan tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) demi hukum. Hal ini diatur tegas dalam Pasal 56 dan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. UU No.6 Tahun 2023 serta Pasal 4–8 PP No.35 Tahun 2021, yang membatasi masa kontrak (PKWT) maksimal hanya 5 tahun dan khusus untuk pekerjaan bersifat sementara.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE., SH., MH. menegaskan: “Aturan ini sangat jelas dan mengikat. Menerbitkan kontrak baru pada tahun ke‑11 untuk tugas yang sifatnya terus-menerus adalah tidak sah dan batal demi hukum. Pekerja berhak menolak tegas jika dipaksa menandatangani perpanjangan yang melanggar aturan tersebut.”

Konsekuensi hukum yang berlaku menyatakan bahwa jika perusahaan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka perusahaan wajib membayar pesangon secara penuh yang dihitung berdasarkan akumulasi masa kerja, sesuai rumus hak normatif dalam Pasal 156–169 UU No.13 Tahun 2003 jo. PP No.35/2021.

“Kewajiban membayar pesangon ini adalah hak mutlak pekerja dan kewajiban mutlak perusahaan. Tidak boleh ada alasan apa pun untuk mengelak, karena dasar hukumnya berdiri kuat demi menjamin keadilan bagi para tenaga kerja,” tegas Yayat Darmawi kembali.

Apabila perusahaan tetap memaksakan kehendak atau melanggar ketentuan tersebut, hukum memuat sanksi tegas yang berjenjang. Secara perdata dan administratif, status kontrak ilegal dinyatakan batal dan pekerja tetap diakui sebagai karyawan tetap. Perusahaan terancam sanksi mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan, penghentian operasional, hingga pencabutan izin usaha merujuk Pasal 61 PP No.35/2021.

“Sanksi administratif itu pasti dijatuhkan. Namun lebih dari itu, jika ditemukan unsur paksaan atau tekanan, maka pelaku dapat dijerat pasal pemaksaan dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara dan denda yang besar. Negara hadir untuk melindungi warganya dari kesewenang-wenangan,” papar Ketua DPD YLBH LMRRI Kalbar itu.

Seluruh landasan hukum dan penegasan ini, lanjutnya, dimaksudkan untuk melindungi pekerja dari ketidakpastian status kerja sekaligus menjamin hak-hak normatifnya terbayarkan secara layak dan patuh aturan.

“Kami mengimbau seluruh pekerja di Kalimantan Barat agar melek hukum dan berani memperjuangkan haknya. Pintu bantuan hukum kami terbuka lebar bagi siapa saja yang mengalami perlakuan tidak adil atau pelanggaran aturan ketenagakerjaan,” pungkas Yayat Darmawi, SE., SH., MH. (Red74).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar