News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Penganiayaan Wartawan Mandek, Ketegasan APH Dipertanyakan

Kasus Penganiayaan Wartawan Mandek, Ketegasan APH Dipertanyakan

 

Caption:
Pimpinan Redaksi Buser86.id sekaligus Wakil Ketua Umum PPRI, Abdul Hamid. Foto. (Ist, D74). 
BEKASI, D74 – Di negeri yang menjunjung tinggi supremasi hukum, sebuah laporan dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dan penculikan terhadap wartawan ternyata masih membutuhkan waktu lebih lama untuk menemukan ujung ceritanya.

Peristiwa yang terjadi di Kampung Bangkong Reang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi pada April 2026 lalu itu telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan Nomor: LP/B/747/IV/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Namun hingga kini, publik masih menunggu babak lanjutan dari kisah tersebut.

Konon, bukti-bukti sudah diserahkan. Foto ada. Video ada. Saksi juga ada. Laporan polisi pun sudah tercatat rapi. Hanya saja, yang belum terlihat secara jelas adalah perkembangan penanganannya.

Pimpinan Redaksi Buser86.id sekaligus Wakil Ketua Umum PPRI, Abdul Hamid, tampaknya mulai kehabisan kesabaran. Ia mendesak penyidik Unit Jatanras Polres Metro Bekasi agar segera bergerak menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Menurut Hamid, persoalan ini bukan semata dugaan kekerasan terhadap wartawan. Di balik peristiwa itu juga muncul dugaan praktik penyalahgunaan gas LPG subsidi yang disebut-sebut menjadi pangkal persoalan.

Jika dugaan tersebut benar, tentu masyarakat berhak bertanya: mengapa barang subsidi untuk rakyat kecil justru diduga menjadi ladang permainan oknum tertentu? Dan jika dugaan kekerasan terhadap wartawan juga benar terjadi, mengapa proses hukumnya masih membuat publik bertanya-tanya?

Padahal aturan mengenai penyalahgunaan LPG subsidi sudah jelas. Ancaman pidana hingga enam tahun penjara dan denda puluhan miliar rupiah bukanlah angka yang ditulis sekadar untuk mempercantik lembar undang-undang.

Hamid berharap aparat penegak hukum dapat menunjukkan bahwa hukum tidak hanya tajam dalam teks, tetapi juga nyata dalam tindakan.

Sebab di mata masyarakat, keadilan yang terlalu lama datang sering kali terlihat seperti tamu yang lupa alamat rumah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Metro Bekasi belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Publik pun masih menunggu, apakah kasus ini akan berakhir dengan penegakan hukum yang tegas atau sekadar menjadi berkas yang semakin tebal dari hari ke hari. (Tim/Penyunting: Redaksi D74)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar