News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Diduga Tanpa Papan Informasi, Proyek Turap di Parit Pangeran Dalam Disorot

Diduga Tanpa Papan Informasi, Proyek Turap di Parit Pangeran Dalam Disorot

 

Ket.
Lokasi Proyek pembangunan turap di Jalan Parit Pangeran Dalam, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, Foto. (Tim). 
Pontianak D74 – Proyek pembangunan turap di Jalan Parit Pangeran Dalam, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak, menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek yang diduga dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Kalimantan Barat itu diduga tidak memasang papan informasi proyek di lokasi pekerjaan.

Berdasarkan hasil pantauan di lapangan, aktivitas pembangunan masih berlangsung. Namun, tim tidak menemukan papan informasi yang seharusnya memuat nama kegiatan, nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan terkait keterbukaan informasi kepada masyarakat.

Ket.
Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, saat meninjau lokasi proyek pembangunan turap di Jalan Parit Pangeran Dalam, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak,  Minggu (19/7). Foto. (Tim). 
Ketua DPD ASWIN Kalimantan Barat, Budi Gautama, mengatakan pihaknya melakukan peninjauan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai proyek tersebut.

"Kami menerima laporan masyarakat, kemudian Tim Monitoring DPD ASWIN Kalbar turun langsung ke lapangan. Fakta yang ditemukan menunjukkan tidak adanya papan informasi proyek. Kondisi ini patut dipertanyakan dan memunculkan dugaan adanya proyek siluman karena masyarakat tidak mengetahui siapa pelaksana, berapa nilai anggarannya, maupun sumber dananya," kata Budi Selasa (21/7). 

Budi menuturkan seyogyanya setiap proyek yang menggunakan anggaran negara maupun daerah wajib mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas agar masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap penggunaan uang negara.

Ia juga memaparkan, keterbukaan informasi merupakan bagian dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Selain itu, pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah juga mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021.

Lebih dalam Budi berharap agar dinas terkai segera memberikan penjelasan terkait status proyek tersebut serta memastikan seluruh ketentuan administrasi telah dipenuhi. Organisasi itu juga mendesak Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. 

Sumber: Budi Gautama

Editor: Redaksi

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar