"Ketum LAKI Nilai Pernyataan Hotman Paris Picu Polemik, Dukung Proses Hukum Berjalan Profesional"
![]() |
| Ket. Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI), Burhanudin Abdullah, S.H., Foto. (Ist). |
Dalam keterangan pers di Kelapa Gading, Jakarta, Selasa (21/7/2026), Burhanudin mengatakan figur publik, khususnya praktisi hukum, harus mengedepankan etika dan kehati-hatian saat menyampaikan pendapat kepada masyarakat.
"Seorang ahli hukum harus mampu menjaga tutur kata dan memilih bahasa yang santun. Pernyataan yang disampaikan kepada publik seharusnya memberikan edukasi, bukan justru memicu polemik," kata Burhanudin.
Ia juga menyoroti ucapan Hotman Paris yang menyebut wartawan dengan kalimat "tidak punya otak". Menurutnya, pernyataan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap profesi wartawan sebagai salah satu pilar demokrasi.
"Wartawan memiliki peran penting dalam mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu profesi wartawan harus dihormati," ujarnya.
Burhanudin menyatakan LAKI mendukung langkah sejumlah wartawan yang menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada kepolisian. Menurutnya, setiap laporan harus diproses secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Kami berharap proses hukum berjalan secara adil dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak," katanya.
Selain itu, Burhanudin menanggapi pernyataan Hotman Paris terkait pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) oleh Polri. Ia menegaskan proses penegakan hukum harus berjalan sesuai mekanisme dan bebas dari intervensi.
Ia juga mengapresiasi pernyataan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi yang menegaskan Presiden menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.
Menutup keterangannya, Burhanudin meminta Polri menuntaskan penanganan perkara secara cepat, profesional, dan transparan guna menjaga kepastian hukum serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Sumber: Ketum LAKI Burhanuddin Abdullah, SH
Editor: Dani 74

Posting Komentar