News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

PN Ketapang Tolak Dua Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Teror Pembakaran Air Upas

PN Ketapang Tolak Dua Gugatan Praperadilan Tersangka Kasus Teror Pembakaran Air Upas

 

Ket. 
Pembacaan putusan oleh Pengadilan Negeri Ketapang  atas permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka dalam kasus dugaan aksi teror, penganiayaan, pengrusakan, pengancaman, dan pembakaran pondok di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Putusan tersebut dibacakan pada 8 dan 9 Juni 2026. Foto. (Ist). 
KETAPANG, D74 – Pengadilan Negeri Ketapang menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan dua tersangka dalam kasus dugaan aksi teror, penganiayaan, pengrusakan, pengancaman, dan pembakaran pondok di Kecamatan Air Upas, Kabupaten Ketapang. Putusan tersebut dibacakan pada 8 dan 9 Juni 2026.

Kedua permohonan praperadilan diajukan oleh tersangka berinisial S dan YP melalui kuasa hukumnya. Dalam gugatan tersebut, para pemohon mempersoalkan keabsahan tindakan penyidik Polres Ketapang, mulai dari penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan hingga penyitaan barang bukti.

Proses persidangan berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari pembacaan permohonan, jawaban termohon, replik, duplik, pemeriksaan alat bukti, saksi dan ahli, hingga penyampaian kesimpulan sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

Dalam perkara Nomor 7/Pid.Pra/2026/PN.Ktp yang diajukan tersangka YP, hakim menolak seluruh permohonan pemohon. Putusan serupa juga dijatuhkan dalam perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.Ktp yang diajukan tersangka S, dengan amar putusan menolak seluruh permohonan praperadilan.

Putusan tersebut menegaskan bahwa tindakan penyidikan yang dilakukan Polres Ketapang dinilai telah sesuai dengan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku. Seluruh upaya paksa yang dilakukan penyidik, termasuk penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti, dinyatakan sah menurut hukum.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum termohon dari Bidkum Polda Kalbar bersama Polres Ketapang menghadirkan alat bukti, saksi, dan argumentasi hukum yang dinilai mampu membuktikan legalitas seluruh proses penyidikan.

Kasi Humas Polres Ketapang, IPTU M. Simatupang dalam keterangan tertulis nya mengatakan putusan tersebut menjadi bukti bahwa penyidik telah bekerja sesuai aturan yang berlaku.

“Putusan ini menunjukkan bahwa seluruh rangkaian tindakan penyidik telah memenuhi prosedur hukum dan didasarkan pada alat bukti yang sah. Proses hukum terhadap para pelaku juga terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya, Rabu (10/6).

Menurutnya, ditolaknya kedua permohonan praperadilan tersebut semakin memperkuat bahwa tidak terdapat pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara. Karena itu, proses hukum terhadap perkara pokok dugaan aksi teror dan pembakaran di Air Upas akan terus dilanjutkan hingga memperoleh kepastian hukum.

Polres Ketapang juga mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi, serta mempercayakan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum dan lembaga peradilan yang bekerja sesuai koridor hukum.

Keberhasilan memenangkan dua gugatan praperadilan ini disebut sebagai bagian dari komitmen Polres Ketapang dalam menjalankan penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi menjaga keamanan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (*/Editor: Redaksi D74).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar