Hak Ratusan KK Belum Terpenuhi, Perusahaan, Koperasi, dan Oknum Desa Diminta Tidak Bermain-Main dengan Hak Warga
![]() |
| Ket. Kuasa hukum warga Dusun Cabang Ruan, Asido Jamot Tua Simbolon, SH, Foto. (Ist). |
Persoalan semakin kompleks setelah muncul pertanyaan terkait status sejumlah lahan plasma yang dijanjikan kepada masyarakat. Hingga saat ini, kejelasan mengenai ketersediaan lahan, legalitas, hingga potensi sengketa di lapangan disebut belum diverifikasi secara terbuka dan transparan.
Meski Perjuangan warga mendapat perhatian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Kalimantan Barat. Namun proses penyelesaian masih berjalan lambat karena menunggu kelengkapan dokumen dan verifikasi lapangan yang melibatkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.
Kuasa hukum warga, Asido Jamot Tua Simbolon, SH, menilai kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, hak plasma merupakan kewajiban perusahaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan bukan sekadar janji administratif.
"Ratusan keluarga sampai hari ini belum menerima haknya. Sementara sebagian lahan yang disebut sebagai plasma justru belum jelas status dan keberadaannya. Ini menimbulkan pertanyaan besar yang harus dijawab secara terbuka," tegas Asido.
Ia mengingatkan bahwa kewajiban penyediaan plasma minimal 20℅ (dua puluh persen) dari luas izin usaha perkebunan telah diatur dalam regulasi yang berlaku. Karena itu, segala bentuk upaya yang berpotensi memperlambat, mengaburkan, atau menghalangi realisasi hak masyarakat harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Menurut Asido, apabila ditemukan indikasi manipulasi data, pengaburan batas lahan, atau penyalahgunaan kewenangan yang merugikan masyarakat, maka persoalan tersebut tidak lagi sebatas sengketa administrasi atau wanprestasi, melainkan dapat berimplikasi hukum.
Dalam pernyataannya, ia mendesak Krimsus Polda Kalbar untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan proses verifikasi berjalan transparan. Ia juga meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat segera menurunkan tim teknis ke lapangan agar kepastian status lahan dapat diketahui secara jelas.
Selain itu, PT FSL, koperasi mitra, serta pihak desa yang terlibat diminta membuka seluruh dokumen dan data terkait plasma kepada masyarakat.
"Jangan sampai hak warga terus tertahan akibat proses yang berbelit-belit. Tunjukkan secara jelas lahan yang menjadi hak masyarakat dan selesaikan sesuai kesepakatan yang telah dibuat," ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, warga Dusun Cabang Ruan masih menunggu langkah konkret dari seluruh pihak terkait. Mereka berharap verifikasi lapangan segera dilakukan sehingga kepastian hukum atas hak plasma yang selama ini diperjuangkan dapat segera terwujud.
Media ini akan terus memantau perkembangan kasus yang saat ini sedang bergulir, termasuk hasil verifikasi lapangan dan langkah hukum yang akan ditempuh aparat maupun pihak-pihak yang terlibat.
Sumber: Asido Jamot Tua Simbolon, S.H
Editor: Redaksi D74

Posting Komentar