News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dua Perkara Asal Ketapang Diusulkan Diselesaikan Lewat RJ dan Plea Bargain

Dua Perkara Asal Ketapang Diusulkan Diselesaikan Lewat RJ dan Plea Bargain

Ket. 
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, saat menggelar ekspose perkara Kamis (25/6/2026). Foto. (Dispen/D74). 
Pontianak, D74 – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat mengusulkan dua perkara asal Kejaksaan Negeri Ketapang kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum untuk diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) dan Plea Bargain.

Dalam ekspose perkara Kamis (25/6/2026), Kejati Kalbar mengusulkan penghentian penuntutan terhadap Walhasan alias Pak Wal dalam perkara Pasal 591 huruf a KUHP melalui Restorative Justice. Sementara perkara Ika Suryani alias Ika yang disangkakan melanggar Pasal 488 KUHP diusulkan diselesaikan melalui mekanisme Plea Bargain atau pengakuan bersalah.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari modernisasi penegakan hukum yang mengedepankan penyelesaian perkara secara cepat, sederhana, dan berkeadilan.

Sepanjang 2026, Kejati Kalbar telah menerapkan Restorative Justice terhadap enam perkara dan mulai mengimplementasikan Plea Bargain untuk perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, pelaku bukan residivis, serta mengakui perbuatannya secara sukarela. Melalui mekanisme ini, proses peradilan diharapkan lebih cepat dan efisien, sementara terdakwa berpeluang memperoleh tuntutan yang lebih ringan dengan tetap berada di bawah pengawasan hakim. 

Menurut Emilwan, penerapan Restorative Justice dan Plea Bargain merupakan upaya menghadirkan penegakan hukum yang tidak semata berorientasi pada pemidanaan, tetapi juga mengedepankan pemulihan, efektivitas penyelesaian perkara, dan kepastian hukum bagi masyarakat. (**/Editor: Redaksi)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar