News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Yayat Darmawi: Pengusaha "Melanggar Hak Pekerja Dapat Dikenai Sanksi Pidana"

Yayat Darmawi: Pengusaha "Melanggar Hak Pekerja Dapat Dikenai Sanksi Pidana"

 

Caption:
Ketua DPD YLBH-LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H.,  Foto. (D74). 
PONTIANAK – Ketua DPD YLBH-LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, S.E., S.H., M.H., menegaskan bahwa pengusaha yang melanggar ketentuan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dapat dikenai sanksi hukum, termasuk sanksi pidana apabila unsur-unsur tindak pidana terpenuhi.

Pernyataan tersebut disampaikan Yayat pada Sabtu (24/10) dalam pandangannya mengenai perlindungan hak pekerja dan penerapan ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Menurut Yayat, masih terdapat pekerja yang belum memahami secara utuh hak-hak normatif yang dijamin oleh undang-undang. Kondisi tersebut dinilai dapat membuat pekerja kesulitan memperjuangkan haknya ketika menghadapi dugaan pelanggaran oleh pihak perusahaan.

“Ketika hak-hak pekerja yang telah diatur dalam undang-undang dilanggar secara sengaja oleh pengusaha, tanpa mengindahkan ketentuan hukum yang berlaku, maka penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum,” tegas Yayat.

Ia menilai, pemahaman mengenai hak pekerja dan konsekuensi hukum atas pelanggaran ketenagakerjaan perlu terus disosialisasikan. Dengan demikian, pekerja dapat mengetahui langkah yang tepat ketika mengalami dugaan pelanggaran hak di tempat kerja.

Sejumlah Pelanggaran Ketenagakerjaan Memiliki Konsekuensi Pidana

Yayat menjelaskan, tindak pidana ketenagakerjaan merupakan perbuatan yang memenuhi unsur pelanggaran terhadap ketentuan pidana dalam peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan. Sanksinya dapat berupa pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan.

Sejumlah perbuatan yang dapat menimbulkan konsekuensi hukum antara lain mempekerjakan anak dengan melanggar ketentuan perlindungan anak, menghalangi pekerja membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja, melakukan pelanggaran ketentuan pengupahan, serta melanggar hak-hak tertentu yang secara tegas dilindungi oleh ketentuan pidana.

Selain itu, diskriminasi di tempat kerja, pelanggaran hak beribadah, dan pelanggaran hak cuti juga perlu dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang mengatur masing-masing perbuatan. Tidak setiap perselisihan ketenagakerjaan secara otomatis masuk dalam ranah pidana karena penentuan sanksi bergantung pada aturan yang dilanggar dan terpenuhinya unsur-unsur hukumnya.

“Pekerja perlu memahami bahwa hak-hak mereka memiliki dasar hukum. Apabila terjadi pelanggaran, jangan langsung menganggap bahwa pengusaha tidak dapat dimintai pertanggungjawaban. Periksa ketentuan yang berlaku dan tempuh jalur penyelesaian yang sesuai,” ujarnya.

Sanksi Disesuaikan dengan Jenis Pelanggaran

Lebih lanjut, Yayat menerangkan bahwa ketentuan mengenai sanksi ketenagakerjaan antara lain diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Dalam penerapannya, konsekuensi hukum terhadap perusahaan dapat berupa sanksi administratif, sanksi pidana, maupun kewajiban membayar hak pekerja dan ganti kerugian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sanksi administratif dapat berbentuk teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan atau alat produksi dalam kondisi yang diatur peraturan, hingga pembekuan atau pencabutan perizinan apabila dasar hukumnya terpenuhi.

Sementara itu, sanksi pidana hanya dapat diterapkan terhadap perbuatan yang secara tegas diancam dengan pidana oleh peraturan perundang-undangan. Karena itu, ketentuan mengenai pelanggaran upah minimum, perlindungan pekerja, kebebasan berserikat, maupun kewajiban perusahaan harus ditelaah berdasarkan pasal yang relevan.

Yayat juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam memenuhi ketentuan pengupahan dan menyusun peraturan perusahaan sesuai persyaratan hukum. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut harus dinilai berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk perubahan aturan dan ketentuan sanksinya.

Sanksi Pidana Tidak Menghapus Hak Pekerja

Yayat menegaskan bahwa penjatuhan sanksi pidana terhadap pengusaha tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi hak-hak pekerja yang masih terutang.

Kewajiban tersebut dapat mencakup pembayaran upah yang belum dibayarkan dan pemenuhan hak lain yang memang menjadi kewajiban perusahaan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau putusan penyelesaian sengketa yang berlaku.

Prinsip ini, menurutnya, penting dipahami agar proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada pemberian sanksi kepada pihak yang terbukti melanggar, tetapi juga pada pemulihan hak pekerja.

Terkait penyelesaian sengketa, Yayat mendorong pekerja untuk mendokumentasikan bukti dugaan pelanggaran, memahami ketentuan yang relevan, serta menggunakan mekanisme pengaduan dan penyelesaian perselisihan sesuai prosedur hukum.

“Penegakan hukum harus memberikan kepastian hukum bagi pekerja. Hak-hak pekerja yang dilindungi undang-undang tidak boleh diabaikan, dan setiap dugaan pelanggaran harus ditangani melalui mekanisme yang tepat,” pungkasnya. (Zul 84).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar