News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sembilan Perusahaan Kehutanan di Kalbar Kena Sanksi Karhutla

Sembilan Perusahaan Kehutanan di Kalbar Kena Sanksi Karhutla

Ket Foto. 
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Adi Yani,  saat Memberikan Pemaparan Terkait Karhutla di Kalbar. Selasa (27/10). Foto. (D74). 
PONTIANAK – Sebanyak sembilan dari 63 perusahaan kehutanan di Kalimantan Barat telah dijatuhi sanksi terkait hasil Evaluasi Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (KARHUTLA).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kalimantan Barat, Adi Yani, dalam Giat Konsultasi Publik Substansi Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal, di Hotel Novotel Pontianak, Selasa (27/10).

Ket Foto. 
Gubernur Kalbar Drs. H. Ria Norsan, MM., MH., saat Membuka Giat Konsultasi Publik Substansi Rancangan Peraturan Gubernur di Hotel Novotel Pontianak, Selasa (27/10).
Adi Yani menjelaskan, Kalimantan Barat memiliki luas daratan sekitar 14 juta hektare, dengan kawasan gambut mencapai 2,7 juta hektare yang tersebar di dalam maupun di luar kawasan hutan.

Dari total wilayah tersebut, sekitar delapan juta hektare merupakan kawasan hutan yang mencakup berbagai pemanfaatan, termasuk Hutan Tanaman Industri (HTI), Hak Pengusahaan Hutan (HPH), dan Perhutanan Sosial.

Menurutnya, Penanganan kawasan gambut menjadi perhatian serius pemerintah untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan, terutama di wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi.

“Kementerian LHK telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan perkebunan di Kalbar akibat kebakaran di area konsesi mereka. Dari 63 perusahaan kehutanan yang dievaluasi, sebanyak sembilan perusahaan telah dijatuhi sanksi,” tegasnya.

Selain penegakan sanksi, DLHK Kalbar bersama Dinas Pertanian terus memperkuat koordinasi dan sinkronisasi data serta peta spasial. Langkah ini dilakukan untuk mengidentifikasi titik-titik rawan kebakaran di kawasan gambut sekaligus memetakan lahan perladangan milik masyarakat.

Adi Yani menegaskan, pemetaan tersebut penting untuk mendukung pengelolaan lahan yang lebih terencana dan mencegah praktik pembakaran yang tidak terkendali, tanpa mengabaikan kearifan lokal masyarakat dalam membuka lahan.

Terkait pola kejadian karhutla, ia menyebut fenomena El Nino menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan risiko kebakaran, terutama saat kondisi cuaca kering berkepanjangan.

Berdasarkan data historis yang dipaparkannya, kebakaran cenderung meningkat pada periode tertentu, termasuk pada 2015, 2019, dan 2023. Kabupaten Ketapang juga menjadi salah satu wilayah yang kerap mengalami karhutla karena karakteristik lahan gambutnya yang cukup dalam.

Pemerintah daerah pun terus mendorong penguatan pengawasan, pemetaan kawasan rawan, serta penerapan pembukaan lahan berbasis kearifan lokal sebagai bagian dari upaya menekan risiko kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat. (Dani 74).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar