Ria Norsan: Perda Pembukaan Lahan Bertujuan Lindungi Peladang dan Cegah Karhutla
![]() |
| Ket Foto. Gubernur Kalimantan Barat, Drs. H. Ria Norsan, MM., MH., saat Diwawancarai Awak Media. Selasa (27/10). Foto. (D74). |
“Perda Nomor 1 Tahun 2022 ini tujuannya melindungi peladang, bukan mempersulit peladang,” tegas Ria Norsan dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang pelaksanaan Perda tersebut di Hotel Novotel Pontianak, Selasa (27/10).
Ia menjelaskan, aturan tersebut mengatur tata cara pembukaan lahan agar kegiatan berladang tetap dapat dilakukan dengan memperhatikan keselamatan dan kelestarian lingkungan.
Masyarakat diwajibkan melaporkan rencana pembukaan lahan kepada kepala desa, ketua RT, atau lembaga adat setempat. Peladang juga harus membuat sekat pengendali api, dengan luas lahan maksimal dua hektare per kepala keluarga, serta memastikan pembakaran dilakukan secara terkendali dan tidak saat cuaca ekstrem.
Ria Norsan juga menekankan pentingnya koordinasi lintas sektor, mulai dari pertanian, kehutanan, hingga perkebunan. Ia mengingatkan bahwa pencegahan karhutla membutuhkan tanggung jawab bersama, baik dari masyarakat maupun perusahaan perkebunan.
Menurutnya, upaya menjaga lingkungan harus dilakukan secara kolektif agar kebakaran hutan dan lahan serta dampak kabut asap di Kalimantan Barat dapat ditekan.
“Mari kita jaga alam kita bersama-sama agar lingkungan tetap terjaga dengan baik dan bencana kebakaran hutan serta lahan dapat segera berakhir di Kalimantan Barat,” pungkasnya. (Fredik).

Posting Komentar