Budi Desak Polda Kalbar Buka Terang OTT Terkait Audit Perumdam Bengkayang
![]() |
| Caption: Ketua DPD ASWIN KALBAR, Budi Gautama. Desain Gambar: (Budi G). |
Desakan itu menyusul informasi diamankannya dua orang berinisial HR dan DN serta penyitaan uang tunai sekitar Rp400 juta.
Menurut Budhi, publik perlu mendapat kejelasan mengenai status hukum kedua pihak, asal-usul dan peruntukan uang, barang bukti yang diamankan, serta kaitan perkara dengan proses audit Semester I Tahun Anggaran 2026.
“Jangan biarkan informasi yang parsial melahirkan spekulasi. Kalau memang ditemukan dugaan tindak pidana korupsi, proses secara tegas berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum,” tegas Budhi.
Status DN Harus Diperjelas
Budhi secara khusus meminta status DN diperjelas karena sebelumnya muncul informasi yang menyebut DN memiliki keterkaitan dengan BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat.
Menurutnya, informasi tersebut harus diklarifikasi secara resmi agar tidak berkembang menjadi opini yang menyesatkan.
“Status DN harus dijelaskan secara resmi. Apakah benar memiliki hubungan kedinasan dengan BPK, dalam kapasitas apa, dan apakah keberadaannya berkaitan dengan tugas pemeriksaan atau kepentingan lain. Semua harus berdasarkan fakta dan bukti,” ujarnya.
Budhi menegaskan kami tidak bermaksud menghakimi pihak mana pun. Namun, menurutnya, semakin minim informasi resmi, semakin besar ruang bagi rumor dan spekulasi berkembang di masyarakat.
Polda Diminta Jelaskan Uang Rp400 Juta
Budi juga meminta Polda Kalbar menjelaskan posisi uang tunai sekitar Rp400 juta yang disebut diamankan dalam OTT tersebut.
Penjelasan yang dinilai penting antara lain mengenai dari siapa uang tersebut berasal, untuk kepentingan apa, siapa yang menguasai, serta bagaimana keterkaitannya dengan perkara yang sedang diselidiki.
“Publik tidak meminta seluruh proses penyidikan dibuka. Tetapi perkembangan perkara yang dapat disampaikan kepada masyarakat harus dijelaskan berdasarkan fakta hukum, bukan rumor,” kata Budhi.
Ia juga meminta penyidik menjelaskan status hukum para pihak serta kemungkinan adanya pihak lain apabila memang ditemukan bukti yang cukup.
Budi: Jangan Ada Intervensi
Budi mengingatkan agar proses penanganan perkara berlangsung profesional, objektif dan bebas dari tekanan maupun intervensi.
Budhi menegaskan siapa pun yang terbukti terlibat harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, pihak yang belum terbukti bersalah harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
“Hukum jangan tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Siapa pun yang berdasarkan bukti dan proses hukum terbukti terlibat, harus diproses. Tetapi siapa pun yang belum terbukti bersalah juga wajib dihormati hak hukumnya,” tegasnya.
Menurut Budhi, prinsip tersebut merupakan bagian dari asas praduga tak bersalah dan prinsip Indonesia sebagai negara hukum.
BPK KALBAR Diminta KLARIFIKASI
Budi juga mendorong BPK RI Perwakilan Kalimantan Barat memberikan klarifikasi apabila informasi mengenai keterkaitan DN dengan lembaga tersebut telah dapat dipastikan.
Budhi menilai klarifikasi diperlukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan independensi proses pemeriksaan.
“Kami berharap BPK memberikan penjelasan berdasarkan fakta yang telah terverifikasi. Jangan sampai ketidakjelasan informasi justru menimbulkan persepsi negatif terhadap institusi yang memiliki posisi penting dalam sistem pengawasan keuangan negara,” ujarnya.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran integritas pemeriksaan maupun ketentuan kedinasan, ASWIN mendorong agar pemeriksaan internal dan proses hukum dilakukan sesuai kewenangan.
Budhi menegaskan DPD ASWIN Kalimantan Barat akan terus memantau perkembangan perkara tersebut sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial.
Menurutnya, publik tidak membutuhkan spekulasi, melainkan kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi dalam OTT tersebut.
“Publik berhak mengetahui kebenaran berdasarkan fakta hukum. Buka secara terang sesuai kewenangan, tegakkan hukum jika bukti menunjukkan adanya pelanggaran, tetapi jangan menghakimi seseorang sebelum proses hukum membuktikannya,” pungkas Budhi Gautama. (Fredik/Editor: Red 74).

Posting Komentar