News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Gimana Tindakan KSOP Ponton Pasir Tenggelam Di Olak olak Pinang Membahayakan Lalu Lintas Sungai.

Gimana Tindakan KSOP Ponton Pasir Tenggelam Di Olak olak Pinang Membahayakan Lalu Lintas Sungai.

 

Caption:
Yayat Darmawisata, SE., SH., MH. 
KUBU RAYA - Ponton yang membawa pasir tenggelam di olak olak pinang tepatnya di posisi lalu lintas sungai.

Kejadian tenggelamnya ponton yang membawa pasir sudah lama dibiarkan tanpa ada tindakan menimbulkannya lalu memindahkannya dari lokasi tersebut.

Warga masyarakat bernama Dhani yang selalu menggunakan lalu lintas air sebagai fasilitas hilir mudiknya dari padang tikar ke rasau jaya merasa bahwa posisi ponton yang tenggelam tersebut sangatlah membahayakan. 

Dhani meminta kepada KSOP yang berada di wilayah hukum kabupaten kuburaya untuk segera melakukan eksekusi terhadap ponton yang tenggelam tersebut dan agar memproses secara hukum terhadap perusahaan atau perorangan yang membawa ponton bermuatan pasir tersebut.

Analisis yuridis Lembaga TINDAK.

Yayat Darmawi SE,SH,MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi Dan Analisis Korupsi mengatakan bahwa pemilik kapal [ termasuk pemilik tongkang/ ponton ] menurut Hukum Pelayaran indonesia wajib hukumnya untuk mengangkat atau menyingkirkan bangkai kapal atau ponton tenggelam karena membiarkan dengan sengaja tongkang atau ponton tenggelam yang posisinya membahayakan tanpa diangkut merupakan pelanggaran hukum yang serius.

Pelanggaran hukum akan berdampak pada konsekuensi atau sanksi bagi pelaku yang membiarkan bangkai tongkang atau ponton sesuai dengan aturan hukum menurut UU No 17 Tahun 2008 tentang pelayaran pasal 203 pemilik kapal [ tongkang/ponton ] wajib menyingkirkan kerangka kapal [ tongkang/ponton ] dan/atau muatannya yang mengganggu keselamatan dan keamanan pelayaran, kata yayat. Senin (28/9). 

Aturan lainnya menurut Permenhub Nomor PM 27 Tahun 2022 yang juga mengatur secara teknis tentang kewajiban pemilik dalam melakukan kegiatan salvage [ penyelamatan/ pengangkatan bangkai kapal/ponton ], dan apabila pemilik membiarkan ponton atau tongkang tetap tenggelam dan mengabaikan batas waktu yang telah ditentukan maka akan dikenakan sanksi pidana dan denda biaya serta akan dikenai juga sanksi administrative berat dengan dibekukannya serta pencabutan izin operasi perusahaannya, sebut yayat lagi.

Dalam hal pembiaran yang dilakukan oleh pemilik ponton atau tongkang yang tenggelam dan menyebabkan kecelakaan bagi kapal lain atau dapat merusak infrastruktur maka pihak lain yang dirugikan dapat melakukan gugatan perdata, tegas yayat. (Freddy). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar