News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

"Pajak Dipungut, Rakyat Untung atau Buntung?" YLBH LMRRI Kalbar Soroti Keadilan Pengelolaannya

"Pajak Dipungut, Rakyat Untung atau Buntung?" YLBH LMRRI Kalbar Soroti Keadilan Pengelolaannya

Caption:
Ketua DPD YLBH LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE., SH., MH.,  Foto. (Ist/D74). 
PONTIANAK D74 – Pajak merupakan sumber utama pendapatan negara yang digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pemerintahan, mulai dari pembangunan infrastruktur, penyediaan layanan publik, hingga menjaga stabilitas ekonomi nasional. Namun, di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang dinilai masih berat, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana manfaat pajak benar-benar dirasakan rakyat.

Secara umum, pajak merupakan iuran wajib kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dan tidak memberikan imbalan secara langsung kepada pembayarnya. Ahli perpajakan Soeparman Soemahamidjaja mendefinisikan pajak sebagai iuran wajib berupa uang atau barang yang dipungut oleh penguasa berdasarkan norma hukum untuk mewujudkan kesejahteraan umum.

Dalam praktiknya, penerimaan pajak menjadi tulang punggung Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut digunakan untuk membangun jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit, serta membiayai pelayanan keamanan, penegakan hukum, kesehatan, dan berbagai program bantuan sosial. Pajak juga berfungsi sebagai instrumen pemerintah dalam mengendalikan pertumbuhan ekonomi, menekan inflasi, serta mendukung pemerataan kesejahteraan.

Secara konstitusional, kewajiban membayar pajak diatur dalam Pasal 23A Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara harus diatur dengan undang-undang. Ketentuan ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat dari tindakan sewenang-wenang.

Sementara itu, dari perspektif hukum perpajakan, ketidakpatuhan terhadap kewajiban membayar pajak dapat dikenai sanksi sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), mulai dari sanksi administrasi hingga pidana dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Ketua DPD YLBH LMRRI Kalimantan Barat, Yayat Darmawi, SE., SH., MH., menilai bahwa filosofi "pajak dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat" harus diwujudkan melalui manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat secara merata.

"Kalau pajak dipungut dari rakyat, maka pemerintah juga harus memastikan hasilnya kembali kepada rakyat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik yang nyata, berkualitas, serta dapat dinikmati seluruh lapisan masyarakat," ujar Yayat.

Menurutnya, sifat pajak yang wajib dan memaksa harus diimbangi dengan penyediaan fasilitas umum yang layak, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga layanan kesehatan yang memenuhi standar kualitas.

Yayat juga menyoroti kondisi ekonomi masyarakat yang dinilainya masih menghadapi berbagai tekanan. Ia mempertanyakan kebijakan pemungutan pajak ketika daya beli masyarakat melemah, harga kebutuhan pokok meningkat, dan kasus korupsi masih menjadi perhatian publik.

"Rakyat tentu berharap setiap rupiah pajak yang dibayarkan benar-benar dikelola secara transparan, akuntabel, dan kembali dalam bentuk kesejahteraan yang dapat dirasakan bersama," tegasnya.

Ia menambahkan, kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan akan semakin kuat apabila pemerintah mampu menunjukkan pengelolaan anggaran yang bersih, efektif, dan berpihak pada kepentingan rakyat luas. (Dani 74).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar