Kejari Bengkayang Terima Pelimpahan Dua Tersangka Pengedar 1.659 Butir Ekstasi, Segera Disidangkan
![]() |
| Ket. Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang resmi menerima pelimpahan dua tersangka berinisial ES dan Y. Foto. (Ist/D74). |
Pelimpahan tahap II tersebut menandai proses penyidikan telah dinyatakan lengkap, sehingga penanganan perkara beralih ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera disiapkan menuju persidangan di Pengadilan Negeri Bengkayang.
Kedua tersangka berinisial ES dan Y sebelumnya diamankan oleh anggota PAMTAS RI–Malaysia Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di wilayah Kecamatan Siding, Kabupaten Bengkayang. Saat itu, petugas melakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil Toyota All New Avanza berwarna putih bernomor polisi KB 1511 KC yang dikendarai keduanya.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan satu kantong plastik berisi tablet berwarna hijau berbentuk gigi roda dengan logo mahkota yang diduga merupakan narkotika jenis ekstasi. Penanganan kasus kemudian dilimpahkan kepada BNN Provinsi Kalimantan Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyidikan, barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah 1.659 butir ekstasi dengan berat bersih 618 gram. Hasil uji Laboratorium Kriminalistik memastikan seluruh barang bukti tersebut positif mengandung MDMA, yang termasuk dalam Narkotika Golongan I.
Atas dugaan perbuatannya membawa, mengangkut, dan menguasai narkotika tanpa hak atau melawan hukum, kedua tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru.
Saat ini ES dan Y ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Bengkayang. Jaksa Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Bengkayang untuk menjalani proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkayang, Tezar Rachadian Eryanza, S.H., membenarkan pelimpahan perkara tersebut dan menyatakan proses penuntutan akan dilaksanakan sesuai prosedur hukum.
Reporter: Jemi
Sumber: Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bengkayang, Tezar Rachadian Eryanza, S.H.

Posting Komentar