Dilema Penerapan Hukum Secara Teori Dan Hukum Dalam Prakteknya Berbeda
![]() |
| Gambar: Ilustrasi Ketua YLBH LMRRI Kalimantan barat Yayat Darmawi, SE., SH., MH. |
Dalam situasi penerapan hukum sering terjadinya ketidak paduan antara Norma atau Aturan dengan Fakta atau Kenyataan yang terjadi ditengah masyarakat.
Hukum dalam artian Law in the book (teoritis) dengan Hukum dalam artian Law in action (kenyataan) didalam struktur masyarakat membuat benturan yang tidak saling mempengaruhi, karena ada masalah atau kejadian nyata yang terkadang pelanggaran Normanya terjadi karena peristiwa kejadiannya adalah memanglah merupakan kejahatan yang saling keterkaitan rangkaian peristiwanya, namun terkadang peristiwa kejadiannya itu justru bertolak belakang alias tidak memiliki keterkaitan rangkaian peristiwanya, maka siapa yang akan bertanggungjawab terhadap orang yang tidak bersalah namun orang tersebut di penjara.
Dalam ilmu hukum Das Sollen adalah aturan atau norma tentang apa yang seharusnya dilakukan (kondisi ideal).
Das Sein adalah fakta atau kenyataan yang benar-benar terjadi di lapangan.
Biasanya, penelitian hukuk akan berfokus pada kesenjangan antara keduanya.
Secara nyata Perbedaan spesifik keduanya adalah :
Das Sollen : Norma, aturan, atau hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat.
Contohnya : larangan melakukan korupsi secara tertulis jelas dilarang oleh undang-undang dan pelakunya akan mendapatkan sanksi.
Das Sein: Kenyataan atau peristiwa konkret yang terjadi di masyarakat.
Contohnya : dalam prakteknya perbuatan korupsi itu masih saja berlangsung dan terjadi secara nyata tanpa takut dengan sanksi.
Maka disinilah terjadinya ketidaksingkronisasian antara Norma (dassollen) dengan kenyataannya (dassein), dalam hal ini maka bagaimana hukum itu bisa meminimalisir kejahatan dengan memberikan power pada Norma atau Aturannya agar supaya hukum yang bersifat menjerai terwujud secara nyata sehingga hukum dapat menimbulkan dampak ketakutan pada pelaku kejahatan untuk melakukan perbuatannya. (Red).

Posting Komentar