Usai Tolak Cabut Laporan, JM Diancam: "Kalau Keluar Penjara, Aku Habisi Kamu"
![]() |
| Ket. Jemi Indrawan (JM), saat membuat laporan terhadap W atas Dugaan Pencemaran Nama Baik, Sabtu (6/6) lalu di Mapolres Bengkayang. Foto. (Ist/D74). |
Insiden itu terjadi di Warung Kopi Chelsea, Jalan Sanggau–Ledo, tepat di depan SMPN 1 Bengkayang, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ironisnya, peristiwa tersebut terjadi ketika proses hukum atas laporan sebelumnya masih berjalan. Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bengkayang belum memberikan keterangan resmi maupun sikap terkait laporan dugaan pencemaran nama baik tersebut, sehingga memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana perlindungan hukum terhadap pelapor diberikan.
Menurut keterangan pelapor, Jemi Indrawan (JM), W datang bersama seorang rekannya dan langsung menghampirinya. Pembicaraan berfokus pada laporan polisi bernomor STPL: 54/VI/2026/SPKT/Polres Bengkayang yang sebelumnya dibuat JM terkait dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan.
Dalam pertemuan tersebut, W diduga meminta agar laporan dicabut. Namun permintaan itu ditolak. JM menegaskan perkara tersebut sepenuhnya diserahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Penolakan itu diduga memicu emosi W. Di hadapan sejumlah pengunjung warung kopi, W disebut melontarkan ancaman serius.
«"Kalau begitu, kalau aku sampai masuk penjara, setelah keluar nanti aku habisi kamu."»
Tak hanya itu, W juga diduga kembali menghina profesi wartawan dengan mengucapkan kalimat:
«"Wartawan tk p*t kau."»
Menurut JM, ucapan tersebut bukan kali pertama disampaikan. Kalimat serupa sebelumnya diduga diunggah melalui akun Facebook milik W dan menjadi dasar laporan yang kini diproses penyidik Polres Bengkayang. Namun, alih-alih menunjukkan itikad baik, penghinaan yang sama justru kembali diucapkan secara langsung, bahkan disertai dugaan ancaman terhadap pelapor.
JM juga mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa pukulan ke wajah serta diludahi sebanyak dua kali. Meski demikian, ia memilih tidak membalas demi menghindari situasi berkembang menjadi keributan yang lebih besar.
Apabila keterangan korban nantinya terbukti melalui proses penyidikan, maka peristiwa tersebut tidak lagi sebatas dugaan penghinaan, tetapi dapat mengarah pada dugaan intimidasi terhadap pelapor dengan tujuan memengaruhi atau menghentikan proses hukum yang sedang berjalan. Aspek tersebut menjadi bagian penting yang perlu didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi, rekaman CCTV apabila tersedia, maupun alat bukti lainnya.
Kasus ini juga menimbulkan sorotan terhadap efektivitas perlindungan hukum bagi pelapor. Sebab, seseorang yang telah dilaporkan justru kembali diduga melakukan intimidasi terhadap pihak yang melaporkannya ketika proses hukum belum selesai. Kondisi demikian berpotensi menimbulkan rasa takut dan menghambat keberanian masyarakat dalam menempuh jalur hukum.
JM menyatakan akan kembali membuat laporan polisi atas dugaan pengancaman, penghinaan, penganiayaan, dan intimidasi yang dialaminya. Ia berharap aparat penegak hukum segera bertindak cepat, profesional, serta memberikan perlindungan hukum guna mencegah terjadinya tindakan yang lebih serius.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bengkayang belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan laporan sebelumnya. Bungkamnya aparat atas perkara yang menyangkut dugaan intimidasi terhadap pelapor menjadi perhatian publik dan memunculkan pertanyaan mengenai keseriusan penanganan kasus ini.
Sementara itu, pihak W juga belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas seluruh tuduhan tersebut. Redaksi D74 tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan dari pihak yang bersangkutan sebagai bentuk penerapan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
Sumber: Jemi Indrawan
Editor: Red D74

Posting Komentar