Tak Terima Dihina di Medsos, Ketua PWRI Bengkayang Tempuh Jalur Hukum
BENGKAYANG, D74 – Ketua DPC Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Kabupaten Bengkayang, Jemi Indrawan, resmi melaporkan pemilik akun Facebook bernama Wellwell well ke Polres Bengkayang atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap profesi wartawan, Sabtu (6/6).
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL: 54/VI/2026/SPKT/Polres Bengkayang dan diterima petugas sekitar pukul 17.30 WIB.
Pengaduan bermula dari unggahan di akun Facebook tersebut yang diduga memuat kalimat bernada penghinaan terhadap Jemi Indrawan. Dalam unggahan itu tertulis, “YG NAMANYA JEMI INDRAWAN WARTAWAN T**K P***T,” yang dipublikasikan melalui media sosial Facebook.
Menurut Jemi, unggahan tersebut tidak hanya menyerang dirinya secara pribadi, tetapi juga dinilai merendahkan martabat profesi wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dalam laporannya, pemilik akun diduga melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran informasi yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Jemi menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan semata-mata untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk upaya menjaga kehormatan profesi wartawan serta memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial.
“Ungkapan tersebut tidak hanya menyerang saya sebagai individu, tetapi juga merendahkan martabat profesi wartawan yang bekerja menyajikan informasi yang benar dan berimbang. Jika dibiarkan, hal seperti ini dapat berdampak buruk terhadap kebebasan pers dan keamanan jurnalis dalam menjalankan tugasnya,” ujar Jemi usai membuat laporan.
Ia juga mengingatkan bahwa wartawan memiliki hak memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pihak pelapor berharap kepolisian dapat segera menelusuri identitas pemilik akun dan menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Langkah itu diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih bertanggung jawab dalam menyampaikan pendapat di ruang digital serta tetap menghormati fungsi pers sebagai salah satu pilar demokrasi.(Tim/Editor: Red)

Posting Komentar