"Tak Percaya Penyelesaian Daerah, Warga Danau Buntar Bawa Konflik Lahan 4.000 Hektare ke DPR RI"
KETAPANG, D74 – Sejumlah warga Desa Danau Buntar, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, menyatakan akan membawa persoalan konflik agraria yang melibatkan PT Usaha Agro Indonesia (PT UAI) ke tingkat nasional. Selasa (2/6).
Tokoh masyarakat Danau Buntar, Ebet, mengatakan langkah tersebut diambil karena masyarakat menilai penyelesaian berbagai tuntutan yang mereka sampaikan selama bertahun-tahun belum memberikan kepastian.
"Kami berencana ke Jakarta untuk menyampaikan langsung persoalan ini kepada DPR RI. Kami berharap pemerintah pusat mendengar aspirasi masyarakat Danau Buntar," kata Ebet.
Menurutnya, masyarakat telah mengikuti berbagai proses mediasi dan dialog yang difasilitasi sejumlah pihak. Namun hingga saat ini, warga mengaku masih menunggu kejelasan atas sejumlah tuntutan yang mereka ajukan.
Selain persoalan lahan, masyarakat juga menyoroti dugaan permasalahan data peserta kemitraan dalam Koperasi Sempurna Bersatu. Warga meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan audit serta verifikasi terhadap data yang dipersoalkan.
Tokoh masyarakat lainnya, Tumenggung, menyebut warga juga meminta dilakukan pemeriksaan terhadap areal perkebunan yang diduga berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan serta kawasan High Conservation Value (HCV) yang menurut masyarakat mengalami perubahan fungsi.
"Kami meminta pemerintah turun langsung ke lapangan untuk memeriksa seluruh areal yang kami persoalkan," ujarnya.
Berdasarkan data yang disampaikan masyarakat, luas kawasan HCV yang dipersoalkan diperkirakan mencapai sekitar 826 hektare, sedangkan areal yang disebut berada di luar HGU perusahaan sekitar 864 hektare.
Masyarakat juga mengklaim masih terdapat sejumlah lahan lain yang menjadi objek sengketa sehingga total areal yang dipersoalkan diperkirakan mencapai sekitar 4.000 hektare.
Dalam kesempatan itu, warga turut menyoroti surat yang disebut diterbitkan Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang kepada Pemerintah Desa Danau Buntar terkait rencana mediasi. Masyarakat menyatakan keberatan terhadap penggunaan frasa "mengatasnamakan masyarakat" dalam surat tersebut.
Menurut Ebet, aspirasi yang disampaikan merupakan tuntutan masyarakat yang terdampak langsung sehingga tidak tepat jika disebut hanya mengatasnamakan masyarakat, Pungkasnya
Sementara itu Marten selaku perwakilan masyarakat juga berharap Pemerintah Kabupaten Ketapang membuka ruang dialog yang adil dan setara bagi seluruh pihak untuk menyampaikan data, fakta, dan argumentasi masing-masing.
"Kami siap duduk bersama dalam forum terbuka agar semua pihak dapat menyampaikan data dan fakta yang dimiliki, meminta Presiden Prabowo Subianto, DPR RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Lingkungan Hidup, dan instansi terkait lainnya untuk melakukan verifikasi langsung terhadap berbagai persoalan yang mereka sampaikan"ujarnya
Hingga berita ini diterbitkan, masyarakat mengaku masih menunggu langkah konkret dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terkait tuntutan tersebut.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Usaha Agro Indonesia (PT UAI), Pemerintah Desa Danau Buntar, Dinas Perkebunan Kabupaten Ketapang, Pemerintah Kabupaten Ketapang, maupun pihak terkait lainnya guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan. (Tim/Penyunting: Redaksi D74).

Posting Komentar