News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus Narkoba, Tangkap 32 Tersangka

Polda Kalbar Ungkap 21 Kasus Narkoba, Tangkap 32 Tersangka

 

Ket. 
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, saat memberikan keterangan Pers di Aula Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo Pontianak, Kamis (4/6), Foto. (Hms/D74). 
PONTIANAK, D74 – Ditresnarkoba Polda Kalbar mengungkap 21 kasus peredaran narkotika selama periode Maret hingga April 2026 dan mengamankan 32 tersangka, terdiri dari 31 laki-laki dan 1 perempuan.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 9.767,81 gram sabu, 474 butir ekstasi, 58 pod cartridge liquid vape mengandung narkotika, serta 26 butir Happy Five (H5). Sebanyak 11 tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika.

Ket. 
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, saat melakukan rangkaian pemusnahan narkotika pada konfrensi Pers di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo Pontianak, Kamis (4/6),  Foto. (Hms/D74).
 
Dalam konferensi pers di Rumah Sakit Bhayangkara Anton Sudjarwo Pontianak, Kamis (4/6), Polda Kalbar juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 8.111,92 gram yang telah mendapat penetapan dari kejaksaan dan pengadilan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol. Deddy Supriadi, mengatakan para pelaku menggunakan modus jasa pengiriman barang dan sistem ranjau atau jaringan terputus untuk menghindari pengawasan aparat.

Seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal lima tahun hingga pidana mati atau penjara seumur hidup. Polisi menegaskan akan terus menindak tegas jaringan peredaran narkotika di Kalimantan Barat. (**/Penyunting: Redaksi D74)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar