Dua Terdakwa Kasus Dana Hibah Mujahidin Jalani Sidang Perdana di Tipikor Pontianak
PONTIANAK, D74 – Perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat kembali bergulir di meja hijau. Dua terdakwa, Ir. H. Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H. Mulyadi Rahyono, MT, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (2/6).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Robinson Pardomuan, SH, MH.
Dalam dakwaannya, JPU menguraikan konstruksi perkara serta dugaan peran masing-masing terdakwa terkait pengelolaan dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Jaksa menyebut dana hibah yang dialokasikan untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin telah ditetapkan penggunaannya berdasarkan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun, berdasarkan hasil penyidikan, penggunaan dana tersebut diduga tidak sepenuhnya sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Dalam surat dakwaan disebutkan terdapat dugaan kekurangan volume pekerjaan dan mutu hasil pembangunan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp9.739.645.837. (sembilan milyar tujuh ratus tiga puluh sembilan juta enam ratus empat puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah).
Atas dugaan tersebut, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Selain dakwaan primair, Jaksa Penuntut Umum juga mengajukan dakwaan subsidair sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Persidangan berlangsung tertib dengan dihadiri para terdakwa yang didampingi tim penasihat hukum. Setelah pembacaan dakwaan selesai, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan keberatan atau eksepsi melalui penasihat hukumnya.
Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada 17 Juni 2026 dengan agenda penyampaian eksepsi dari pihak terdakwa.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kasi Penkum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, SH, MH, menegaskan bahwa proses persidangan merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, seluruh tahapan persidangan akan menjadi sarana pembuktian untuk mengungkap fakta-fakta hukum secara objektif di hadapan majelis hakim.
"Persidangan ini merupakan bagian dari proses hukum yang harus dihormati bersama. Semua fakta akan diuji dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.
Sesuai asas praduga tak bersalah, para terdakwa tetap memiliki hak untuk membela diri dan belum dapat dinyatakan bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Pen/Penyunting: Redaksi D74).

Posting Komentar