Dua Warga Delta Pawan Diciduk
![]() |
| Ket. Salah satu terduga pelaku transaksi narkoba yang berhasil diamankan satuan reserse narkoba Polres Ketapang. Jumat (29/5). Foto. (Ist. D74) |
Berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai sebuah gudang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba. Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat kantong plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,56 gram. Selain itu, sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkoba turut diamankan sebagai barang bukti.
Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial M (38) dan K (26), warga Desa Sukabangun Dalam, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang. Keduanya langsung dibawa ke Mapolres Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Resnarkoba AKP I Dewa Made Surita menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang bukti sabu tersebut diakui milik tersangka M. Sementara tersangka K diduga berperan membantu mengedarkan narkotika tersebut kepada para pengguna.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diakui milik pelaku M, sedangkan pelaku K diduga membantu proses peredarannya,” ungkap AKP I Dewa Made Surita.
Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Satresnarkoba Polres Ketapang untuk pengembangan kasus dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/Penyunting : Redaksi D74 )

Posting Komentar