PLASMA SEPUK LAUT: TARGET 200 HEKTARE, BARU 53 HEKTARE - KESEPAKATAN JANGAN BERHENTI DI ATAS KERTAS
![]() |
| Caption: Pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Foto. (Ist). |
KUBU RAYA - Persoalan pembangunan kebun plasma bagi masyarakat Desa Sepuk Laut, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, memasuki tahap yang membutuhkan penjelasan terbuka dan berbasis data.
Berdasarkan informasi yang diterima Humas DPP LPM Kalbar, Sabtu 12 September 2026, realisasi pembangunan kebun plasma hingga saat ini disebut baru mencapai sekitar 53 hektare.
Angka tersebut patut diklarifikasi apabila dibandingkan dengan komitmen yang tercantum dalam Berita Acara Rapat 16 Juni 2025, yang mencatat target awal pembangunan plasma minimal 200 hektare pada 2025, dengan target keseluruhan mencapai 1.400 hektare secara bertahap.
Jika angka 53 hektare tersebut merupakan total realisasi yang telah terverifikasi sampai saat ini, berarti masih terdapat selisih sekitar 147 hektare dari target awal 200 hektare.
Persoalannya bukan semata-mata soal angka. Yang lebih penting adalah kepastian pelaksanaan program plasma yang diperuntukkan bagi masyarakat.
DUA DOKUMEN, SATU PERTANYAAN: DI MANA REALISASINYA?
Pada 18 Juli 2025, dalam forum yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, kembali dibahas dan dituangkan kesepakatan terkait pembangunan plasma, termasuk rencana land clearing pada Agustus 2025 dan penanaman pada September 2025.
Dengan adanya dua momentum kesepakatan tersebut, pertanyaan masyarakat menjadi semakin relevan:
Apa yang menyebabkan target dan realisasi pembangunan plasma berbeda sejauh itu?
Apakah terdapat kendala teknis?
Apakah ada persoalan legalitas atau status lahan?
Apakah terdapat kendala dalam proses CPCL (Calon Petani dan Calon Lokasi)?
Apakah desain pembangunan plasma mengalami perubahan?
Atau terdapat persoalan koordinasi dan kelembagaan antara perusahaan, koperasi dan masyarakat?
Semua pertanyaan tersebut semestinya dijawab secara terbuka melalui dokumen dan data yang dapat diverifikasi bersama.
Sebab masyarakat bukan hanya mendengar pernyataan atau janji. Terdapat berita acara, kesepakatan, surat resmi, serta dokumentasi pertemuan yang dapat menjadi dasar untuk menilai sejauh mana komitmen tersebut telah dilaksanakan.
53 HEKTARE HARUS DIBUKA DATANYA
Angka 53 hektare perlu dijelaskan secara konkret.
Masyarakat dan publik berhak mengetahui:
- Di mana lokasi 53 hektare tersebut?
- Berapa hektare yang telah dilakukan land clearing?
- Berapa hektare yang benar-benar telah ditanami?
- Berapa jumlah tanaman yang telah ditanam dan berapa yang tumbuh?
- Berapa luas yang telah memenuhi kriteria sebagai kebun plasma?
- Siapa calon petani atau anggota penerima manfaatnya?
- Bagaimana status dokumen atau sertifikat hak milik masyarakat yang telah diserahkan untuk kepentingan proses tersebut?
- Apakah seluruh angka tersebut telah diverifikasi bersama oleh pihak-pihak terkait?
Pertanyaan paling mendasar adalah:
Apakah angka 53 hektare tersebut telah diverifikasi secara bersama dan dituangkan dalam dokumen resmi?
Jika benar, tunjukkan datanya.
Jika terdapat angka berbeda, buka data pembandingnya.
Jika target mengalami perubahan, jelaskan dasar dan dokumen perubahannya.
Jika terdapat hambatan, jelaskan kepada masyarakat secara terbuka.
Tidak seharusnya terdapat informasi yang simpang siur dalam persoalan yang menyangkut lahan masyarakat dan program pembangunan plasma.
JANGAN SAMPAI KOPERASI DIPERSALAHKAN KARENA MENAGIH REALISASI
Persoalan yang melibatkan Koperasi Artha Harapan Lestari (AHL) juga perlu ditempatkan secara proporsional.
Jika koperasi menjalankan fungsi koordinasi, menyampaikan aspirasi masyarakat, atau mempertanyakan realisasi pembangunan plasma, maka hal tersebut semestinya dinilai berdasarkan dokumen, data lapangan, dan ketentuan yang berlaku.
Apabila terdapat dugaan penghinaan, intimidasi, penghadangan kegiatan, atau persoalan hukum lainnya, seluruhnya harus diuji melalui mekanisme hukum dan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Rekaman diperiksa.
Surat diperiksa.
Saksi diperiksa.
Dokumen diperiksa.
Bukan siapa yang paling kuat yang menentukan kebenaran.
Dokumen, fakta dan hukumlah yang harus menjadi dasar.
Apabila kemudian terdapat koperasi lain yang juga mengklaim memiliki anggota atau penerima manfaat plasma, persoalan tersebut semakin membutuhkan verifikasi administrasi secara transparan.
Jangan sampai muncul dua daftar penerima manfaat, dua versi keanggotaan, atau dua pola pengelolaan atas objek plasma yang sama tanpa kejelasan dasar hukumnya.
PEMERINTAH KUBU RAYA JANGAN HANYA MENJADI SAKSI KESEPAKATAN
Pemerintah daerah memiliki posisi strategis sebagai fasilitator untuk memastikan seluruh pihak dapat duduk bersama dan melakukan verifikasi administratif serta verifikasi lapangan.
Berita Acara 16 Juni 2025 perlu dibuka kembali.
Kesepakatan 18 Juli 2025 perlu diperiksa kembali.
Kemudian seluruhnya dibandingkan dengan kondisi aktual di lapangan.
Target 200 hektare.
Realisasi yang disebut sekitar 53 hektare.
Selisih sekitar 147 hektare.
Dari angka tersebut, masyarakat dapat menilai secara objektif apakah pelaksanaan program telah berjalan sesuai rencana, mengalami perubahan, atau menghadapi kendala tertentu.
Yang dibutuhkan bukan saling menyalahkan, melainkan kepastian dan keterbukaan data.
LPM KALBAR: KAWAL DENGAN DATA, BUKAN KEKERASAN
Masyarakat Desa Sepuk Laut berhak memperoleh kepastian mengenai program plasma yang berkaitan dengan kepentingan dan kesejahteraan mereka.
Karena itu, Humas DPP LPM Kalbar mendorong seluruh pihak untuk membuka data dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme resmi.
LPM tidak perlu membela seseorang secara membabi buta.
Yang harus dibela adalah kepastian hak masyarakat.
Koperasi yang merasa memiliki bukti, silakan membuka bukti.
Perusahaan yang menyatakan telah memenuhi kewajibannya, silakan membuka data realisasi.
Pemerintah yang menjadi fasilitator, silakan membuka hasil verifikasi.
Semua pihak memiliki kesempatan yang sama untuk menjelaskan berdasarkan fakta.
PLASMA BUKAN SEKADAR JANJI DI ATAS KERTAS
Program plasma bukan sekadar persoalan administrasi.
Di dalamnya terdapat kepentingan masyarakat, lahan, kelembagaan, serta harapan terhadap peningkatan kesejahteraan.
Karena itu, ketika sebuah kesepakatan telah dituangkan dalam dokumen resmi, masyarakat memiliki alasan yang wajar untuk meminta kejelasan:
“Kapan kesepakatan itu benar-benar diwujudkan di lapangan?”
Angka 53 hektare bukan akhir dari persoalan.
Justru angka tersebut harus menjadi awal dari proses klarifikasi yang lebih terbuka:
DARI TARGET 200 HEKTARE, KE MANA 147 HEKTARE LAINNYA?
Masyarakat tidak membutuhkan polemik tanpa ujung.
Masyarakat membutuhkan data, kepastian, transparansi, dan realisasi.
Tim Humas DPP LPM Kalbar
Sumber: Rommy

Posting Komentar