Mediasi Persoalan Tirta Kelantan Berujung Kesepakatan, Empat Poin Jadi Komitmen Bersama
PONTIANAK - Polemik aktivitas Penampungan dan Penyaluran Air Baku Tirta Kelantan di Gang Langir 1, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kecamatan Pontianak Barat, kini memasuki babak baru.Setelah sebelumnya menjadi perhatian warga, persoalan tersebut akhirnya dibawa ke meja mediasi dan menghasilkan empat poin kesepakatan yang harus menjadi komitmen bersama.
Mediasi berlangsung di Aula Kantor Kelurahan Sungai Jawi Luar, Rabu (2/9/2026), dengan mempertemukan pihak pemilik Warung Kopi Ahui dan pihak Penampungan dan Penyaluran Air Baku Tirta Kelantan.
Pertemuan tersebut juga melibatkan sejumlah unsur terkait, mulai dari Kecamatan Pontianak Barat, Kelurahan Sungai Jawi Luar, Ketua RT/RW, Satpol PP, DPMPTSP, Diskumdag hingga Bhabinkamtibmas.
Kesepakatan yang dicapai kemudian dituangkan dalam Berita Acara Mediasi dan ditandatangani oleh para pihak serta diketahui unsur terkait.
JAM OPERASIONAL DIBATASI
Salah satu poin penting yang disepakati adalah pembatasan jam operasional kegiatan usaha Penampungan dan Penyaluran Air Baku Tirta Kelantan.
Dalam kesepakatan tersebut, aktivitas usaha diperbolehkan beroperasi mulai pukul 07.00 hingga 19.00 WIB setiap hari.
Pembatasan ini menjadi salah satu bentuk penyesuaian aktivitas usaha dengan kondisi lingkungan sekitar, khususnya menyangkut kenyamanan masyarakat yang berada di kawasan Gang Langir 1.
Selain jam operasional, kesepakatan juga mengatur jenis kendaraan yang diperbolehkan keluar-masuk gang.
Kendaraan pengangkut air bersih disepakati hanya menggunakan kendaraan jenis pikap.
Sedangkan kendaraan tangki berukuran besar hanya diperbolehkan masuk apabila terjadi kondisi darurat kebakaran. Itu pun dengan ketentuan terlebih dahulu meminta izin kepada warga.
PERSOALAN JALAN MASIH BERLANJUT
Persoalan kondisi Jalan Gang Langir 1 juga menjadi bagian dari kesepakatan.
Namun, penyelesaiannya belum berhenti pada forum mediasi tersebut.
Para pihak sepakat membahas persoalan perbaikan jalan melalui rapat lanjutan yang melibatkan warga dan pelaku usaha di kawasan tersebut bersama Ketua RT dan Ketua RW.
Rapat lanjutan ditargetkan berlangsung paling lambat 14 September 2026.
Artinya, masih terdapat pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama setelah kesepakatan awal tercapai.
DEBU JADI PERHATIAN
Dampak aktivitas kendaraan terhadap kondisi lingkungan juga mendapat perhatian dalam mediasi.
Pihak Penampungan dan Penyaluran Air Baku Tirta Kelantan menyatakan kesediaannya melakukan penyiraman debu di sepanjang Jalan Gang Langir 1.
Langkah tersebut diharapkan dapat mengurangi debu yang muncul akibat aktivitas kendaraan serta memberikan kenyamanan bagi masyarakat sekitar.
Bagi warga, poin ini tentunya tidak hanya dinilai dari adanya pernyataan kesanggupan, tetapi dari konsistensi pelaksanaannya di lapangan.
BUKAN AKHIR, TAPI AWAL PEMBUKTIAN
Ketua DPD ASWIN KALBAR, Budi Gautama, menilai hasil mediasi merupakan langkah positif dalam menyelesaikan persoalan secara terbuka dan proporsional.
Menurutnya, forum mediasi memberikan ruang kepada para pihak untuk menyampaikan persoalan masing-masing sekaligus mencari jalan keluar yang dapat diterima bersama.
Namun, Budi menegaskan bahwa keberhasilan mediasi tidak cukup hanya diukur dari ditandatanganinya berita acara.
“Yang paling penting bukan hanya kesepakatannya dibuat, tetapi bagaimana seluruh poin yang telah disepakati benar-benar dilaksanakan. Ini menjadi tanggung jawab bersama agar persoalan tidak kembali berkembang di kemudian hari,” ujar Budi.
Ia menilai empat poin kesepakatan tersebut harus menjadi pedoman bersama.
“Kesepakatan harus dibuktikan melalui pelaksanaan. Kalau semua pihak menjalankan komitmennya, persoalan dapat dicegah agar tidak kembali menjadi polemik,” tegasnya.
PENGAWALAN SECARA PROFESIONAL
Budi menyatakan akan tetap memantau pelaksanaan hasil mediasi.
Pemantauan terutama diarahkan terhadap empat poin yang telah disepakati, yakni jam operasional, penggunaan kendaraan, pembahasan perbaikan jalan, serta penyiraman debu. (007/Editor: Dani74).

Posting Komentar