Diduga Miliki Sabu, MP Diamankan Satresnarkoba Polres Landak
![]() |
| Caption: Barang Bukti Diduga Hasil Transaksi Sabu yang Berhasil Diamankan Satresnarkoba Polres Landak dari Tangan Terduga Pelaku MP. Foto. (HMS). |
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MP. Dari hasil penggeledahan di dalam rumah, petugas menemukan sejumlah paket kristal yang diduga narkotika jenis sabu, timbangan digital, plastik klip kosong dan uang tunai.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Landak melalui penyelidikan hingga petugas mendatangi rumah MP.
Saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian, polisi tidak menemukan barang bukti. Namun, penggeledahan dilanjutkan ke dalam rumah dan petugas menemukan barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Di dalam lemari kamar, ditemukan satu kantong klip transparan berisi kristal diduga sabu. Polisi juga menemukan kotak kecil berwarna pink yang berisi kantong klip transparan dengan kristal diduga sabu yang dibungkus tisu putih.
Tidak berhenti di situ, petugas menemukan sebuah botol permen bertuliskan XYLITOL yang di dalamnya terdapat sembilan kantong klip transparan berisi kristal diduga sabu.
Selain paket diduga sabu, polisi menyita satu timbangan digital merek CAMRY, satu kotak timbangan, sejumlah kantong klip kosong, uang tunai Rp750 ribu, serta satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A07 warna hitam.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari, S.H., S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., membenarkan pengungkapan tersebut.
Menurut Yulianus, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti petugas di lapangan.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika,” ujar Yulianus.
MP bersama seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Landak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih mendalami asal-usul barang yang ditemukan, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Terhadap terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Landak. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan melengkapi seluruh proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Dalam proses penyidikan, polisi melakukan tes urine terhadap MP, pemeriksaan saksi dan tersangka, penyitaan serta penimbangan barang bukti. Barang bukti juga dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara dan pemberkasan serta mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan atau pihak lain yang terlibat.
MP disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku.
Hingga kini, Satresnarkoba Polres Landak masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. (HMS/Editor: Dani 74).

Posting Komentar