News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejati Kalbar Siap Kembalikan Hibah Gedung Parkir ke Pemprov

Kejati Kalbar Siap Kembalikan Hibah Gedung Parkir ke Pemprov

 

Caption:
Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan saat menerima aspirasi sekitar 300 anggota Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar, Rabu (26/8). Foto. (Ist). 
PONTIANAK - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) menyatakan siap mengembalikan hibah pembangunan gedung parkir dan fasilitas penunjang pelayanan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Pemprov Kalbar).

Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejati Kalbar Dr. Emilwan Ridwan saat menerima aspirasi sekitar 300 anggota Barisan Pemuda Melayu (BPM) Kalbar, Rabu (26/8).

Emilwan menegaskan, pengembalian hibah merupakan bentuk komitmen Kejati Kalbar agar fasilitas yang dibangun melalui dukungan Pemprov Kalbar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan masyarakat.

“Kami siap mengembalikan hibah tersebut apabila memang dinilai lebih tepat untuk kepentingan masyarakat dan kebutuhan yang mendesak,” demikian inti penjelasan Kejati Kalbar dalam pertemuan tersebut.

Caption:
Ketua BPM Kalbar, Gusti Edy bersama anggota BPM saat melakukan aksi damai terkait pembangunan Gedung Parkir di Kejati Kalbar. Rabu (26/8). Foto. (Ist)
. 
Aspirasi BPM dipimpin Korlap Gusti Edy. Sebanyak 10 perwakilan massa diterima langsung oleh Kepala Kejati Kalbar untuk mendapatkan penjelasan terkait pembangunan gedung tersebut.

Kejati Kalbar menjelaskan, permohonan bantuan sarana dan prasarana telah diajukan sejak 2023 dan baru direalisasikan pada Tahun Anggaran 2026 setelah melalui proses perencanaan, pembahasan, penganggaran dan administrasi Pemprov Kalbar.

Hibah tersebut, menurut Kejati Kalbar, diajukan untuk menunjang pelayanan publik, termasuk kebutuhan fasilitas kesehatan atau klinik serta penataan area parkir.

Khusus gedung parkir, area bawah bangunan digunakan untuk kendaraan pegawai maupun masyarakat yang datang memperoleh pelayanan. Penataan itu ditujukan agar parkir lebih tertib dan aman serta mengurangi penggunaan badan jalan dan area pelayanan sebagai tempat parkir.

Kejati Kalbar juga menegaskan bangunan tersebut tidak hanya diperuntukkan sebagai tempat parkir, tetapi turut mendukung kebutuhan tambahan ruang pelayanan publik dan fasilitas kesehatan.

Terkait dasar hukum, Kejati Kalbar menyebut pemberian hibah kepada satuan kerja Pemerintah Pusat yang wilayah kerjanya berada di daerah dimungkinkan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain PP Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.

Kejati Kalbar menegaskan tetap menghormati kritik dan aspirasi masyarakat. (Raka/Editor: Dani 74).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar