News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

LPM Kalbar Laporkan Dugaan Penghinaan ke Polda, Sekitar 1.000 Massa Siap Gelar Aksi Damai

LPM Kalbar Laporkan Dugaan Penghinaan ke Polda, Sekitar 1.000 Massa Siap Gelar Aksi Damai

Ket.
Panglima Besar DPP LPM Kalbar, Hadi Firmansyah saat menggelar aksi damai di Mapolda Kalbar. Senin (27/7). Foto. Ist/D74). 
PONTIANAK D74 – Sekitar 1.000 anggota Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Laskar Pemuda Melayu (LPM) Kalimantan Barat bersama elemen masyarakat dijadwalkan menggelar aksi damai di Mapolda Kalbar. Dalam aksi tersebut, mereka akan menyampaikan laporan resmi terkait unggahan media sosial oleh saudara SJ yang diduga mengandung unsur penghinaan terhadap seorang pejabat publik di Kabupaten Melawi.

Aksi yang melibatkan massa dari berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Barat itu diklaim berlangsung tertib. Seluruh peserta telah diinstruksikan untuk mematuhi arahan koordinator lapangan, tidak melakukan tindakan anarkis, tidak mudah terprovokasi, serta menghormati proses hukum yang berjalan.

Panglima Besar DPP LPM Kalbar, Hadi Firmansyah atau Adhy Black, mengatakan aksi tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penegakan hukum.

"Kami tidak datang untuk menghakimi siapa pun. Kami hanya meminta aparat penegak hukum menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, independen, dan berkeadilan. Jika memang tidak ada pelanggaran, biarlah proses hukum yang membuktikannya. Kami menghormati asas praduga tak bersalah," ujar Adhy Black. Senin (27/7). 

Ia didampingi Tim Kuasa Hukum DPP LPM yang terdiri dari Raimond Frangki Wantalangi, Mario Ginarto, serta Sekretaris Jenderal DPP LPM Kalbar, Hery Syamsuri. Sementara aksi lapangan dipimpin Komandan Komando Inti Laskar Lapangan (KIIL), Afriansyah (Aaf), bersama Panglima Muda DPD LPM Kalbar, Ishak.

Laporan tersebut diterima oleh IPDA Edy Krispono dari Direktorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar untuk diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Menurut DPP LPM, dugaan penggunaan kata-kata kasar di ruang digital patut diuji melalui mekanisme hukum apabila diduga memenuhi unsur tindak pidana. Penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pidana, kata mereka, sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik, penuntut umum, hingga pengadilan berdasarkan alat bukti yang sah.

Selain aspek hukum, LPM menilai penggunaan bahasa yang dianggap merendahkan seseorang tidak sejalan dengan nilai-nilai Marwah Melayu yang menjunjung tinggi adab, kesantunan, serta penghormatan terhadap sesama.

Dalam orasinya, tokoh LPM dari DPD Mempawah, Mukhlis Saka, mengajak masyarakat menjaga kehormatan budaya Melayu.

"Marwah Melayu adalah kehormatan yang diwariskan para leluhur. Budaya Melayu mengajarkan kesantunan dalam bertutur kata dan penyelesaian persoalan melalui jalur hukum. Karena itu, mari kita menjaga adab dan mempercayakan setiap dugaan pelanggaran kepada aparat penegak hukum," katanya.

LPM juga mengingatkan bahwa profesi advokat merupakan officium nobile atau profesi yang mulia, sehingga setiap advokat diharapkan menjunjung tinggi kode etik, integritas, dan kehormatan profesi dalam setiap ucapan maupun tindakan di ruang publik.

Menutup pernyataannya, Adhy Black mengajak seluruh peserta aksi untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas daerah.

"Biarkan hukum bekerja. Tidak seorang pun berada di atas hukum dan tidak seorang pun boleh dihakimi di luar hukum. Kami percaya aparat penegak hukum akan menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan berkeadilan," pungkasnya.

Sumber: (Humas LPM / Editor: Dani 74) 



Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar