Kejari Mempawah Tahan Tersangka Kasus Peredaran Oli Palsu, Segera Disidangkan
Mempawah, D74 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mempawah resmi menahan tersangka kasus dugaan peredaran oli palsu usai menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat, Rabu (8/7).
Tersangka, Edy Mulyadi alias Edy Chow, diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat. Dengan pelimpahan tersebut, proses hukum kini memasuki tahap penuntutan.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran oli yang tidak memenuhi standar dan dipasarkan menggunakan merek tertentu tanpa hak. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan oleh tim gabungan yang melibatkan unsur Kejaksaan dan TNI, sebelum penanganannya diserahkan kepada Ditreskrimsus Polda Kalbar.
Dalam penyidikan, petugas melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti berupa oli yang diduga palsu. Hasil pemeriksaan laboratorium beserta alat bukti lainnya menjadi dasar penyidik menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Mempawah menahan tersangka selama 20 hari sejak 8 Juli 2026 untuk kepentingan proses penuntutan. Selanjutnya, jaksa akan menyusun surat dakwaan sebelum melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri agar segera disidangkan.
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menegaskan bahwa pelimpahan tersangka dan barang bukti merupakan tahapan penting dalam proses penegakan hukum setelah berkas perkara dinyatakan lengkap.
"Kejaksaan akan melaksanakan proses penuntutan secara profesional, objektif, dan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku guna memberikan kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen," ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Kalbar.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah, Dr. Samsuri, menegaskan komitmen jajarannya untuk menangani perkara tersebut secara profesional hingga tuntas.
"Peredaran oli palsu tidak hanya merugikan pemilik merek, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena berpotensi merusak kendaraan dan menimbulkan kerugian ekonomi. Karena itu, penanganan perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi masyarakat," tegasnya. (Red)

Posting Komentar