News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Oli Palsu Masuk Babak Baru, Polda Kalbar Limpahkan Tersangka ke Kejari Mempawah

Kasus Oli Palsu Masuk Babak Baru, Polda Kalbar Limpahkan Tersangka ke Kejari Mempawah

 

Ket.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Burhanuddin, saat diwawancarai awak media, Rabu (8/7). Foto. (HMS). 
MEMPAWAH, D74 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Barat melaksanakan pelimpahan tahap II terhadap tersangka EM alias EC beserta barang bukti kasus dugaan peredaran oli palsu ke Kejaksaan Negeri Mempawah, Rabu (8/7).

Pelimpahan yang berlangsung di Kantor Kejari Mempawah sekitar pukul 14.00 WIB itu dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa peneliti. Dengan demikian, proses penanganan perkara kini beralih ke tahap penuntutan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Burhanuddin, mengatakan pelimpahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap pelanggaran yang merugikan masyarakat sebagai konsumen.

"Kami telah menyelesaikan seluruh rangkaian penyidikan terkait perkara perlindungan konsumen ini. Penyerahan tahap II hari ini merupakan bukti komitmen Polda Kalbar untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan hak-hak konsumen di wilayah hukum Kalimantan Barat," ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar, Bambang Suharyono, menyampaikan seluruh rangkaian pelimpahan berjalan aman, tertib, dan lancar.

Menurutnya, setelah tersangka dan barang bukti diserahkan, kewenangan penanganan perkara sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Mempawah hingga proses persidangan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah tergiur produk yang tidak memenuhi ketentuan hukum. Sikap kritis dalam bertransaksi merupakan salah satu langkah untuk mencegah praktik perdagangan yang merugikan konsumen," katanya.

Usai diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka langsung menjalani penahanan lanjutan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Mempawah untuk menjalani proses hukum hingga persidangan. (**/Red). 

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar