News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tiga Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Landak, BB 5,86 Gram Diamankan

Tiga Terduga Pengedar Sabu Ditangkap Satresnarkoba Polres Landak, BB 5,86 Gram Diamankan

 

Ket. 
Barang Bukti (BB) 5,86 Gram yang berhasil Diamankan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak di wilayah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa (2/6). Foto. (Hms/D74). 
LANDAK, D74 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak mengamankan tiga terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ngabang, Kabupaten Landak, Selasa (2/6) sekitar pukul 18.30 WIB.

Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AR, TF dan S. Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,86 gram.

Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel TK, S.I.P., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di sebuah rumah kost yang berada di samping Jembatan Lama, Dusun Pasar Jati, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan terduga pelaku. Saat dilakukan penindakan, AR yang sedang berada di depan kost sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil diamankan petugas. Tidak lama kemudian, TF datang ke lokasi dan turut diamankan.

Petugas kemudian menghadirkan kepala dusun dan pemilik kost untuk menyaksikan proses penggeledahan. Dari hasil penggeledahan badan, pakaian dan kamar kost, ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AR dan TF mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial S. Berbekal keterangan tersebut, Satresnarkoba Polres Landak melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan S di sebuah rumah di Dusun Pulau Bendu.

"Dari hasil pengungkapan ini, kami berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta barang bukti diduga narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 5,86 gram," kata IPTU Yulianus.

Ia menjelaskan, pihaknya menduga sebagian barang bukti telah lebih dahulu diedarkan oleh para pelaku sebelum dilakukan penangkapan.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi kepada kepolisian.

"Kami mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Polres Landak berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba," ujarnya.

Saat ini ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. (*/Penyunting: Redaksi D74).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar