PETI vs Papan Larangan: Babak Baru yang Penuh Harapan
![]() |
| Ket. Polsek Sandai bersama Pemerintah Desa Penjawaan memasang papan imbauan larangan PETI di sepanjang aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Senin (1/6). Senin (1/6). Foto. (Hms/D74). |
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan menyusul keluhan masyarakat terkait aktivitas tambang ilegal yang belakangan ramai diperbincangkan. Sejumlah video yang memperlihatkan dugaan aktivitas PETI bahkan telah beredar luas di berbagai grup WhatsApp dan media online, memicu perhatian publik terhadap penegakan hukum di kawasan tersebut.
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, dalam keterangan tertulisnya menyatakan bahwa pemasangan papan imbauan merupakan bagian dari edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin yang melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan.
"Pemasangan imbauan ini merupakan bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI yang melanggar hukum dan berpotensi merusak lingkungan," ujarnya.
Ia menegaskan, Polres Ketapang akan terus melakukan pengawasan dan tidak segan mengambil tindakan apabila masih ditemukan aktivitas PETI di wilayah tersebut.
"Polres Ketapang akan terus melakukan pengawasan dan menindak tegas apabila masih ditemukan aktivitas PETI. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan aktivitas pertambangan ilegal kepada pihak kepolisian," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Penjawaan, Suhanadi, mengapresiasi sinergi yang terjalin antara Polsek Sandai dan pemerintah desa dalam upaya menekan aktivitas PETI. Menurutnya, sosialisasi dan pemasangan imbauan diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga kelestarian lingkungan.
"Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan ilegal," katanya.
Meski demikian, efektivitas pemasangan papan larangan tersebut masih menjadi perhatian publik. Pasalnya, aktivitas PETI di sejumlah wilayah selama ini kerap berlangsung secara terbuka dan berulang. Masyarakat pun menantikan langkah pengawasan dan penindakan yang lebih konkret agar upaya pemberantasan PETI tidak berhenti sebatas imbauan tertulis di tepi sungai. (*/Penyunting : Dani D74).

Posting Komentar