Kuasai 5,56 Gram Sabu, Pemuda Marau Diamankan Polisi
![]() |
| Ket. PR (20), warga Kecamatan Marau, yang berhasil diamankan polisi. Rabu (17/6). Foto. (HMS/D74). |
Penangkapan dilakukan di Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 5,56 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Marau untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Marau, IPDA Septo Suria, menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Sumber: Humas / Editor : Red D74)

Posting Komentar