News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kuasai 5,56 Gram Sabu, Pemuda Marau Diamankan Polisi

Kuasai 5,56 Gram Sabu, Pemuda Marau Diamankan Polisi

 

Ket. 
PR (20), warga Kecamatan Marau, yang berhasil diamankan polisi. Rabu (17/6). Foto. (HMS/D74). 
Ketapang, D74 – Seorang pemuda berinisial PR (20), warga Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, ditangkap Polsek Marau karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di Desa Suka Karya, Kecamatan Marau, Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 10 paket sabu dengan berat bruto 5,56 gram beserta sejumlah barang bukti lainnya. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Marau untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Marau, IPDA Septo Suria, menegaskan pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba dan mengajak masyarakat aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar. (Sumber: Humas / Editor : Red D74)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar