KJRI Kuching Deportasi 71 PMI melalui PLBN Entikong
Sanggau, D74 - Sebanyak 71 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dideportasi oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Malaysia, melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kamis (18/6).
Dari total PMI yang dipulangkan tersebut, sekitar 80 persen berjenis kelamin laki-laki dan 20 persen perempuan. Mereka dipulangkan ke Indonesia setelah menjalani proses hukum akibat berbagai pelanggaran keimigrasian dan ketenagakerjaan di Malaysia.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sejumlah PMI menggunakan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atau paspor pelancong untuk bekerja. Selain itu, ada pula yang bekerja tanpa dokumen dan izin kerja yang sah, serta terlibat dalam pelanggaran hukum lainnya.
Para PMI tersebut sebelumnya ditangkap oleh pihak berwenang Malaysia, kemudian diserahkan kepada pihak Imigrasi untuk menjalani proses hukum. Setelah menjalani persidangan dan masa hukuman, termasuk hukuman penjara hingga enam bulan, mereka akhirnya dipulangkan ke Indonesia melalui PLBN Entikong.
Setibanya di Entikong, para PMI diterima dan didata oleh petugas Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI). Selanjutnya, mereka difasilitasi untuk kembali ke daerah asal masing-masing. Sebagian dipulangkan dengan bantuan pemerintah, sementara sebagian lainnya memilih pulang secara mandiri.
KJRI Kuching mengingatkan masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri agar tidak mudah tergiur iming-iming calo atau pihak yang menawarkan pekerjaan secara ilegal. Calon pekerja migran diimbau untuk mengikuti prosedur resmi sesuai ketentuan yang berlaku agar memperoleh perlindungan hukum dan terhindar dari berbagai risiko selama bekerja di luar negeri.
"Jangan sampai tergiur janji manis para calo yang tidak bertanggung jawab. Gunakan jalur resmi agar bekerja dengan aman dan terlindungi," demikian imbauan KJRI Kuching kepada para PMI. (VJ/Editor: Redaksi D74)

Posting Komentar