News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pria 38 Tahun Diciduk, Diduga Miliki Narkotika Jenis Sabu

Pria 38 Tahun Diciduk, Diduga Miliki Narkotika Jenis Sabu

 

Ket. 
 S (38), saat diamankan kedapatan menyimpan 12 paket narkotika jenis sabu. Senin (8/6). Foto. (Ist). 
KETAPANG, D74 – Seorang pria berinisial S (38), warga Desa Selimatan Jaya, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang, diamankan polisi setelah kedapatan menyimpan 12 paket narkotika jenis sabu.

Menariknya, penemuan barang haram tersebut bermula saat pelaku diamankan oleh petugas keamanan (satpam) sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit karena diduga hendak melakukan pencurian buah sawit di area perkebunan.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Kendawangan AKP Rizki Arifianto mengatakan, setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, anggota Polsek Kendawangan langsung membawa pelaku ke Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku awalnya diamankan oleh pihak satpam perusahaan karena diduga akan mencuri buah kelapa sawit. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan pelaku, anggota menemukan 12 plastik klip bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” kata AKP Rizki Arifianto, Senin (8/6).

Dari hasil penimbangan, barang bukti yang ditemukan memiliki berat bruto sekitar 5 gram. Seluruh barang bukti kemudian diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.

Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Kendawangan. Polisi juga terus mendalami asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, S terancam dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*/Editor: Redaksi D74).

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar