News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Aktivitas PT Pang Kampar Jaya dalam Rantai Bisnis Bauksit Jadi Sorotan, Audit Menyeluruh Dinilai Mendesak

Aktivitas PT Pang Kampar Jaya dalam Rantai Bisnis Bauksit Jadi Sorotan, Audit Menyeluruh Dinilai Mendesak

 

Ket. 
Foto Dokumentasi PT Pang Kampar Jaya Desa dan Sekretaris Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang,  Foto. (Tim/D74).
 
KETAPANG, D74 – Aktivitas PT Pang Kampar Jaya yang disebut bergerak di bidang jasa pendukung pertambangan dan pengangkutan bauksit menjadi sorotan publik. Perhatian tersebut mengemuka setelah muncul dugaan keterlibatan Kepala Desa dan Sekretaris Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, dalam pendirian perusahaan saat masih aktif menjabat.

Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional (ASWIN) Kalimantan Barat, Budi Gautama, meminta Aparat Penegak Hukum (APH), Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), serta instansi terkait melakukan penelusuran dan pemeriksaan menyeluruh terhadap berbagai informasi yang berkembang.

Ket. 
Foto Dokumentasi PT Pang Kampar Jaya Desa dan Sekretaris Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Foto. (Tim/D74).
Menurut Budi, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan administrasi perusahaan, tetapi juga menyangkut integritas penyelenggaraan pemerintahan desa, transparansi usaha, dan kepentingan masyarakat.

"Apabila benar terdapat kepala desa maupun perangkat desa yang terlibat dalam pendirian dan pengelolaan perusahaan saat masih aktif menjabat, maka seluruh aspek hukumnya perlu diperiksa secara objektif dan transparan. Aparat penegak hukum harus melakukan pendalaman agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat," ujarnya Sabtu (20/6). 

Berdasarkan data dan dokumen yang diperoleh Tim Investigasi DPD ASWIN Kalbar, PT Pang Kampar Jaya diduga didirikan pada periode ketika sejumlah pihak yang tercantum dalam struktur perusahaan masih berstatus sebagai pejabat pemerintahan desa.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan, kepatuhan terhadap regulasi pemerintahan desa, hingga kemungkinan adanya keterkaitan usaha dengan aktivitas pertambangan bauksit di wilayah Kabupaten Ketapang.

Ket. 
Aktivitas PT Pang Kampar Jaya Desa dan Sekretaris Desa Kampar Sebomban, Kecamatan Simpang Dua, Kabupaten Ketapang, Foto. (Tim/D74).
Potensi Konflik Kepentingan

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan yang baik, keterlibatan pejabat publik dalam badan usaha yang memperoleh keuntungan dari aktivitas ekonomi di wilayah kewenangannya berpotensi menimbulkan konflik kepentingan apabila tidak dikelola secara terbuka dan sesuai ketentuan hukum.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 mengamanatkan kepala desa menjalankan pemerintahan secara profesional, akuntabel, transparan, dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang serta tindakan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Atas dasar itu, ASWIN Kalbar menilai perlu dilakukan audit administrasi dan pemeriksaan terhadap dokumen pendirian perusahaan guna memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Legalitas Usaha Perlu Diverifikasi

Selain dugaan konflik kepentingan, legalitas kegiatan usaha PT Pang Kampar Jaya juga dinilai perlu diverifikasi secara menyeluruh.

Tim investigasi memperoleh informasi bahwa perusahaan tersebut diduga menjalankan kegiatan yang berkaitan dengan jasa pertambangan dan pengangkutan hasil tambang. Namun hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak perusahaan mengenai ruang lingkup usaha, legalitas operasional, maupun kesesuaian kegiatan usaha dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dimiliki.

Budi menegaskan, pemeriksaan terhadap dokumen Administrasi Hukum Umum (AHU), NIB, KBLI, serta kontrak kerja sama perusahaan penting dilakukan guna memastikan seluruh aktivitas usaha berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan Penggunaan Infrastruktur Publik

Sorotan juga mengarah pada dugaan penggunaan jalan dan jembatan yang dibangun menggunakan anggaran negara untuk mobilisasi hasil tambang bauksit.

ASWIN Kalbar menilai pemerintah daerah bersama instansi teknis perlu memastikan aktivitas angkutan tersebut memenuhi ketentuan terkait kelas jalan, batas muatan kendaraan, keselamatan lalu lintas, serta perlindungan terhadap aset infrastruktur publik.

"Jangan sampai fasilitas yang dibangun menggunakan uang rakyat mengalami kerusakan akibat aktivitas usaha yang tidak diawasi secara ketat. Ini harus menjadi perhatian pemerintah dan aparat pengawas," kata Budi.

Terkait Perusahaan yang Pernah Dijatuhi Sanksi

Perhatian publik juga tertuju pada Surat Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 tanggal 18 September 2025 yang mencantumkan PT Barata Guna Perkasa sebagai salah satu perusahaan yang dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan.

Menurut ASWIN Kalbar, informasi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi bagi instansi berwenang untuk memastikan seluruh aktivitas produksi, pemuatan, pengangkutan, maupun rantai bisnis pertambangan yang berkaitan dengan perusahaan-perusahaan terkait berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Desak Audit Komprehensif

ASWIN Kalbar mendesak dilakukannya audit dan pemeriksaan komprehensif terhadap sejumlah aspek, meliputi status hukum dan struktur kepengurusan PT Pang Kampar Jaya, waktu pendirian perusahaan dibandingkan dengan masa jabatan pejabat desa yang diduga terlibat, kesesuaian KBLI dengan kegiatan usaha yang dijalankan, legalitas kontrak jasa pertambangan dan pengangkutan, penggunaan infrastruktur publik untuk aktivitas angkutan tambang, kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan hidup, reklamasi dan pascatambang, serta potensi konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

"Apabila seluruh kegiatan telah sesuai aturan, hasil pemeriksaan akan memberikan kepastian hukum. Namun jika ditemukan pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Prinsipnya, hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan," tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Pang Kampar Jaya, Kepala Desa Kampar Sebomban, maupun Sekretaris Desa Kampar Sebomban belum memberikan klarifikasi resmi terkait berbagai informasi yang berkembang. Tim investigasi mengaku masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dan hak jawab dalam pemberitaan. (Tim/James Bon)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Posting Komentar